BANGKA TENGAH — Kepala Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sugiarto, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan sejumlah media daring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah di wilayah Desa Mangkol.
Sebelumnya, Sugiarto enggan menjawab detail konfirmasi yang disampaikan Tim Jobber. Saat dihubungi pada Jumat malam (26/12/2025), ia mengaku sedang berada di luar daerah dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi seseorang bernama Khana.
“Ku sedang di luar Bangka. Coba hubungi Khana,” ujar Sugiarto singkat.
Namun, setelah pemberitaan tersebut viral, Sugiarto tetap tidak memberikan penjelasan langsung. Ia justru meminta seorang staf Pemerintah Desa Mangkol bernama Indra untuk menyampaikan hak jawab atas namanya.
Dalam rilis yang dikirimkan kepada media, Sugiarto secara tegas membantah adanya kebijakan maupun keterlibatan dirinya dalam praktik pungli pengurusan administrasi pertanahan.
“Pemberitaan yang menyebutkan adanya kebijakan atau keterlibatan saya dalam praktik pungutan liar adalah tidak benar,” tegas Sugiarto dalam pernyataannya.
Ia menegaskan, Pemerintah Desa Mangkol tidak pernah menetapkan tarif atau pungutan dalam bentuk apa pun dalam pelayanan administrasi pertanahan. Menurutnya, seluruh pelayanan desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Terkait adanya klaim permintaan sejumlah uang oleh oknum perangkat desa sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sugiarto menyatakan hal tersebut bukan merupakan kebijakan resmi Pemerintah Desa Mangkol dan tidak pernah diperintahkan olehnya.
“Jika memang terdapat tindakan individu yang menyimpang, itu bukan kebijakan desa dan menjadi tanggung jawab pribadi oknum yang bersangkutan, serta harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sugiarto juga menyayangkan penyebutan nama dan jabatannya dalam pemberitaan yang dinilainya terkesan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Ia menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan hukum, pemeriksaan resmi, maupun penetapan tersangka terhadap dirinya ataupun Pemerintah Desa Mangkol.
Selama menjabat sebagai Kepala Desa Mangkol, Sugiarto mengklaim pengelolaan Dana Desa dan pelayanan publik telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga Ngaku Dimintai Uang
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga mengaku harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah demi kelancaran pengurusan dokumen pertanahan—sebuah praktik yang seharusnya bebas dari pungutan tidak resmi.
Hasil penelusuran tim media di lapangan pada Sabtu (27/12/2025) mengungkap adanya pola permintaan uang yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan dalih pengukuran tanah dan pengurusan administrasi. Nominal yang diminta pun bervariasi, namun dinilai memberatkan warga, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Salah satu warga berinisial HLN mengungkapkan pengalaman pahitnya saat mengurus sertifikat tanah. Ia mengaku diminta uang lebih dari Rp3 juta oleh oknum perangkat desa agar proses pengurusan berjalan lancar.
“Saya sangat keberatan, tapi kalau tidak dipenuhi, urusan tanah seperti dipersulit. Sampai-sampai saya harus meminjam uang ke saudara,” ungkap HLN.
HLN menyebutkan, saat proses pengukuran tanah, oknum Kaur Desa berinisial IW bersama beberapa rekannya datang langsung ke lokasi. Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Setelah uang diserahkan, oknum yang sama kembali mendatangi rumah HLN dan meminta tambahan uang.
“Mereka datang lagi minta uang tambahan. Saya bilang sudah tidak ada lagi. Di situ saya merasa sangat tertekan,” tambahnya.
Kesaksian HLN bukanlah kasus tunggal. Warga lain berinisial AGN juga membenarkan adanya permintaan sejumlah uang saat mengurus administrasi sertifikat tanah. Menurut AGN, praktik tersebut sudah menjadi “rahasia umum” di tingkat desa, namun warga enggan bersuara karena khawatir urusan administrasi mereka dipersulit.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pungli hingga ke akar desa. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dinilai tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga memperparah ketidakadilan sosial bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hak atas tanahnya pada pelayanan negara.
(Jobber)








