PANGKALPINANG — Renovasi dan perluasan Gedung Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bangka Belitung berpotensi tidak selesai tepat waktu. Hingga pertengahan November 2025, pekerjaan fisik proyek baru menyentuh 85,7 persen, meski masa kontrak tinggal menghitung minggu dari batas akhir 150 hari kalender.
Renovasi ini dibiayai APBN 2025 melalui Kontrak Nomor 111/PPK.PTA.W28-A/PL1.1.7/VII/2025 yang ditandatangani 21 Juli 2025. Nilai anggaran mencapai Rp 5,42 miliar, dengan masa kerja dimulai 24 Juli 2025 sampai dengan tenggat Desember 2025. Proyek dikerjakan CV Surya Abadi, dengan pengawasan PT Rakon Mega Cipta, sementara penanggung jawab kegiatan ialah PPK Eko Pebriyanto, S.H.
Aktivitas Masih Terhambat, Pengawas Lapangan Diam Seribu Bahasa
Pantauan lapangan menunjukkan pekerjaan masih jauh dari tahap finishing. Sejumlah ruangan belum tertutup sempurna, area struktur tambahan belum selesai, dan aktivitas pekerja tampak terbatas.
Ketika dimintai keterangan, petugas pengawas lapangan enggan menjelaskan detail progres proyek.
“Silakan ke PPK Pak Eko… harus izin Pak Eko dulu. Kalau sudah ada surat izin baru bisa,” ujar Rahmat, pengawas lapangan, singkat.
PPK: Tidak Akan Selesai, Akan Ada Pekerjaan Lanjutan 2026
Konfirmasi berbeda diperoleh dari PPK Eko Pebriyanto. Dalam pesan WhatsApp, Eko mengakui bahwa progres pada minggu ke-16 baru berada di angka 85,7 persen dan dipastikan tidak dapat dituntaskan hingga kontrak berakhir.
“Tidak akan selesai pekerjaannya. Akan berlanjut tahun depan. Dibayar sesuai volume yang rampung, nanti sisanya ditender ulang,” kata Eko.
Pernyataan ini menguatkan kemungkinan bahwa proyek akan diputus kontrak dan paket lanjutan disiapkan melalui proses tender baru pada tahun anggaran 2026.
Regulasi pengadaan pemerintah — Perpres 16/2018 dan turunannya — mengatur beberapa konsekuensi atas pekerjaan yang tidak rampung tepat waktu, antara lain:
pembayaran hanya untuk volume pekerjaan yang sudah dinyatakan selesai,
pemutusan kontrak,
penayangan ulang paket lanjutan (retender),
serta denda keterlambatan kepada penyedia jasa.
Dalam kasus tertentu, penyedia dapat masuk daftar hitam apabila terbukti melakukan pelanggaran berat selama pelaksanaan proyek.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari PTA Bangka Belitung maupun Kementerian Agama terkait proses evaluasi, langkah pengendalian proyek, maupun potensi sanksi kepada kontraktor.
Keterlambatan ini menjadi sorotan karena gedung baru tersebut diproyeksikan mendukung peningkatan layanan peradilan agama di daerah. Publik berharap pembangunan dapat diselesaikan secara akuntabel dan tidak mengganggu pelayanan masyarakat.








