PN Sabat Tolak Permohonan Supriadi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kasus Smartboard Rp 49 Milyar di Disdik Langkat

Suaranusantara.online

LANGKAT – Pengadilan Negeri (PN) Stabat menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Supriadi S.Pd terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Permohonan ini terkait penyitaan sejumlah barang bukti oleh penyidik Kejari Langkat dalam perkara dugaan korupsi proyek Smartboard (papan tulis pintar) yang masih dalam proses penyidikan, Senin (20/10/2025).

Supriadi merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat, mengajukan praperadilan pada 3 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Stb.

Dalam gugatannya Supriadi menuding, bahwa penyitaan ponsel Oppo Reno 13 F, Samsung S24, dan Samsung S25, serta satu unit laptop Asus miliknya yang dilakukan pasca penggeledahan pada 11 September 2025 dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam persidangan Hakim Tunggal PN Stabat, Khairul Umam Syamsuyar SH MH, mengetukkan palu dengan kalimat tegas.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon.” tegas Hakim.

Putusan tersebut menegaskan, bahwa penyitaan barang bukti oleh penyidik Kejari Stabat sah dan sesuai dengan hukum acara pidana. Dengan demikian, gugatan praperadilan Supriadi dinyatakan kandas.

Majelis menilai penyidik telah menjalankan prosedur hukum secara benar.

Hakim menegaskan, bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian penting dari proses pembuktian untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh Kejari Langkat.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo yang diminta konfirmasinya melalui pesan WhatsApp membenarkan putusan hakim tersebut.

“Permohonan nya di tolak” ujar Nardo dengan singkat, Rabu (22/10/2025).

Diketahui sebelumnya pihak penyidik kejaksaan Negeri Langkat tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan smartboard dengan pagu sebesar Rp.49 Milyar Tahun Anggaran 2024, yang sekarang sudah memasuki ke tahap penyidikan.

( Ema)

Pos terkait