Gakum DLHK Babel Janji Selidiki Dugaan Pembuangan Air Limbahan PT Bukit Permata Estate

Editor: Bangdoi

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Keluhan warga Dusun Jelitik, Desa Ibul, Kabupaten Bangka Barat terhadap limpahan air dari perkebunan sawit PT Bukit Permata Estate (BPE) mendapat perhatian dari Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Meski belum ada tindakan langsung, pihak Gakum DLHK Babel memastikan telah menerima laporan masyarakat dan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.

“Terima kasih informasinya, Pak. Akan kami koordinasikan dengan atasan kami,” ujar Ayubi saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih pada tahap penerimaan informasi dari masyarakat dan media. “Nanti akan kami tindak lanjuti berdasarkan kewenangan penanganan perkara, apakah di tingkat provinsi atau kabupaten,” katanya.

DLHK Babel, lanjut dia, berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait persoalan lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung ke Dinas melalui Pos Pengaduan Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau bersurat resmi ke Dinas LHK,” ujarnya.

Sebelumnya, warga yang kebunnya berbatasan langsung dengan areal perkebunan PT BPE mengeluhkan seringnya terjadi genangan setiap kali hujan turun. Mereka menilai penyebab utama berasal dari kanal pembuangan air yang dibuat perusahaan.

“Kalau hujan dua jam saja, kebun kami langsung terendam. Airnya datang dari kanal perusahaan,” kata Ilan, pengelola kebun sawit di kawasan Dusun Jelitik, Senin (20/10/2025).

Menurut Ilan, persoalan ini mulai terasa sejak pergantian pimpinan perusahaan.

“Sejak Pak David memimpin PT BPE, kanal baru dibuat dan arah alirannya justru menuju kebun warga. Dulu belum separah ini,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Jali (52), mantan Ketua Kampung Jelitik.

“Kalau hujan deras, air dari arah kebun sawit itu langsung masuk ke ladang padi saya. Tanah warga di sini juga ikut terendam,” katanya.

Tim Trasberita yang meninjau langsung lokasi mendapati adanya parit besar milik perusahaan yang bermuara ke saluran air alami di kebun warga. Tidak tampak adanya sistem pengendali air seperti kolam penampung atau buffer zone sebagaimana diwajibkan dalam tata kelola perkebunan berkelanjutan.

“Kalau sistemnya baik, air seharusnya ditampung dulu di kolam penahan, baru dialirkan keluar. Ini jelas kesalahan teknis dan melanggar etika lingkungan,” tambah Ilan.

Untuk mendapatkan penjelasan, tim mencoba menghubungi pihak PT Bukit Permata Estate di Kantor mereka di Jalan Pangkalpinang–Mentok Km 85, Desa Terentang, Kabupaten Bangka Barat. Namun, Asisten Kepala (Askep) PT BPE, David P. Napitupulu, tidak berada di tempat.

Menurut salah satu pekerja perempuan di kantor tersebut, David sedang keluar. “Coba Bapak ke rumahnya, mungkin beliau di rumah,” ujar pekerja itu.

Namun, ketika tim media mendatangi rumah yang dimaksud dan mengetuk pintu beberapa kali, tidak ada jawaban dari dalam.(Jobber)

Pos terkait