DPD Ampi Langkat Siap Sahid Perjuangkan Hak Warga Langkat Peroleh Plasma dari HGU Perkebunan

Suaranusantara.online

LANGKAT – Guna menunjang Program Pemerintah Pusat dan Daerah berupa Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Mengurangi tingkat Kemiskinan Ektrim serta peningkatan tarap hidup buruh dan Petani tentu bukanlah hal yang mudah untuk digapai dalam kurun waktu singkat,hal ini selain waktu yang panjang juga kerjasama semua pihak dan sektor serta lintas elemen.

Dan untuk itu, Dewam Pimpinan Daerah (DPD)  Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Ampi) Kabupaten Langkat ingin mendarmabhaktikan juga mendedikasikan wadah kepemudaan ini sebagai motor penggerak serta pendobrak para perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Bumi Langkat ini berkontribusi nyata terhadap penyediaan lahan plasma yang diperuntukan kepada masyarakat sekitarnya.

Memang bagi corporasi pemegang HGU bila disinggung tentang kewajiban plasma ini akan merasa gerah dan cenderung sensitif akan tetapi perlu diketahui, bahwa kewajiban ketersediaan lahan plasma tersebut adalah hak masyarakat dan juga Amanah Undang Undang,tentu para pemegang HGU tidak perlu merasa terusik apalagi merasa dirugikan.

Bung Zaid Lubis, demikian biasa Ketua DPD Ampi Langkat, Provinsi Sumatera Uttara biasa disapa, mengungkapkan kepada kru Selasa 21 Oktober 2025 di kantornya jalan Proklamasi No 100 Stabat,.

Korporasi pemegang HGU juga harus memaham,i bahwa lahan lahan tersebut adalah merupakan milik negara yang dipinjamkan sementara untuk diusahai dan bukan sebagai hak milik,ya tentu dengan batas waktu yang tertera dalam dokumen HGU tersebut jadi jangan beranggapan itu milik mereka.

Bung Lubis yang juga dikenal sebagai aktifis juga menyampaikan, plasma itu hak masyarakat sebagaimana amanah Undang Undang No 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perkebunaan dalam pasal 58 jelas diatur, bahwa kewajiban tersebut nyata dan tidak bisa ditawar tawar lagi sebagai sebuah amanah yang konstitusional bukan ngegarong atau merampok areal pemegang HGU tetapi mengambil hak masyarakat yang pernah dititipkan oleh negara melalui Undang undang.

Dalam Undang-undang tersebut secara jelas, bahwa tiap-tiap korporasi pemegang HGU wajib menyediakan lahan plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari luas areal yang mereka kelola. Jadi jangan main-main bahwa ini harus dilaksanakan sebagai upaya dan usaha negara melindungi rakyat dan menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapat kesejahteraan.

Kabupaten Langkat dari Kecamatan Pematang Jaya (Teluk Haru) sampai Kecamatan Bahorok (Langkat Hulu) ratusan ribu hektar tanah yang dikuasai oleh perusahaan baik yang plat merah dan juga plat hitam memiliki tanggung jawab untuk menyediakan lahan plasma untuk masyarakat.

Masih Bung Zaid lagi, sebelumnya dalam waktu dekat Pengurus DPD Ampi terlebih dahulu beraudensi kepada Bupati dan Wakil Bupati Langkat meminta saran dari mereka tentang rencana mendorong para pemegang HGU agar sesegera mungkin menjalankan oetersediaan program plasma sebagaiman maksud dan tujuan dalam amanah Undang undang tersebut

“Di samping itu juga kami dari DPD Ampi Langkat selain melakukan pendekatan kepada berbagai elemen masyarakat dan lintas organisasi juga mengawali pendekatan persuasif kepada pihak pihak perkebunan serta akan terus bersuara diberbagai media publik”, janjinya.

(….Ema………).

Pos terkait