Suaranusantara.online
LANGKAT – Nini 17 thn (nama samaran) siswa SMA Negeri 1 Hinai, Kecamatan Hina, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara mengaku diduga telah dicabuli ayah kandungnya sebanyak 5 kali, di kediaman mereka, yang ironisnya, rumah tempat ternyaman keluarga, menjadi neraka untuk nini.
Nini anak kandung Zul (52 thn) penduduk Dusun 3, Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat dengan tega menggagahi anak kandungnya ,yang menurut informasinya masih duduk di bangku kelas 2 SLTA, merasa sudah tidak sanggup lagi dengan perlakuan bejat ayah kandungnya, bercerita kepada guru di sekolahnya dengan sangat menyedihkan atas perbuatan ayah kandung yang menggagahinya, dengan rakus,.
Selanjutnya guru sekolah Nini melaporkan hal tersebut kepada kepala desa setempat dengan membawa pelaku ke Mapolsek Hinai untuk diproses hukum.
Nini yang sebelumnya tingal bersama ayah dan ibu serta kakak bawaan dari ibu sambungnya langsung diantarakan ke rumah orang tua kandungnya, di luar kota, sampai sekarang belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut,

M, Zaid Fauliza Lubis ST selaku ketua DPD AMPI Langkat, mengecam keras perbuatan terkutuk ayah kandung (Zul), yang seharusnya melindungi Nini, mendidik anaknya supaya ke depan bisa berguna kelak, untuk orang tua dan dirinya sendiri.
“Ada apa, dengan ibu sambung Nini, kok biasanya diam dengan perlakuan bejat suaminya, tanpa ada rasa curiga, terkesan menutupi,” ujar bung Zaid penasaran.
Kepada unit PPA Polres Langkat, ia menegaskan proses hukum yang seadil-adilnya permaslahan tersebut.
“Jangan kasih ampun untuk bapak Badau yang seperti ini, hukum seberat-beratnya, tanpa pengecualian, dalam memproses perbuatan terkutuk ini,” ujar bung Zaid LĹubis yang pada jumat 27/10/2025 berada di Dusun, 3 Desa Baru Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat,
Kanit Polsek Hinai M Taufan, ketika dikonfirmasi, Jum’at (17/10/2025) melalui telp selulernya terkait laporan Nini (korban) cabul ayah kandung, mengatakan, bahwa laporan tersebut sudah ditangani di PPA Polres Langkat, untuk diproses lebih lanjut.
(eeaa)







