Kejari Usut Dugaan Korupsi Hibah KONI Pangkalpinang, Akankah Merembet ke Cabor?

PANGKALPINANG — Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang mulai menimbulkan pertanyaan publik: apakah kasus ini akan berhenti di lingkup KONI, atau merembet hingga ke cabang olahraga (cabor) penerima dana hibah?

Kejari Pangkalpinang sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan, dan mark-up dalam pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2023–2024.

“Perkara ini sudah dalam proses penyidikan sejak tanggal 3 Oktober 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Kejari Pangkalpinang, Selasa (14/10/2025).

Menurut Anjasra, penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa beberapa saksi yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan KONI dan menyita sejumlah dokumen penting sebagai alat bukti. Namun, ia belum menjelaskan apakah pemeriksaan akan diperluas ke pengurus cabang olahraga yang turut menerima dana hibah.

Sumber internal yang enggan disebut namanya menyebutkan, sebagian dana hibah KONI didistribusikan ke puluhan cabor dengan nominal bervariasi. “Kalau mau dibuka, seharusnya jangan hanya KONI, tapi juga ke cabor yang menerima bantuan. Itu yang tahu siapa yang dapat dan berapa,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Umum KONI Pangkalpinang, Firman Rahmadoni, S.E., M.A., yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan.

Publik kini menunggu arah penyidikan berikutnya. Apakah Kejari hanya akan fokus pada pengelolaan dana di tingkat KONI, ataukah penyidik berani menelusuri lebih jauh ke cabor-cabor penerima hibah yang diduga juga menikmati aliran dana tanpa pertanggungjawaban jelas?

Pos terkait