PARITTIGA, BANGKA BARAT – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dikabarkan menyegel kediaman pribadi Agat, salah satu bos timah, di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Selasa malam (1/10/2025).
Penyegelan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Agat. Dari informasi dan foto yang beredar di masyarakat, pintu utama rumah mewah itu telah ditempeli segel.
Selain rumah pribadi, tim penyidik juga menggeledah sekaligus menyegel gudang penggorengan timah milik Agat yang berada tidak jauh dari lokasi kediaman.
“Rumah pribadi Agat tadi malam sudah disegel tim dari Kejagung. Gudangnya juga habis digeledah,” kata salah seorang warga Parittiga kepada redaksi, Rabu (2/10/2025).
Rumah mewah Agat ditaksir bernilai Rp15 miliar hingga Rp20 miliar. Bangunan megah yang diduga berasal dari hasil bisnis timah ilegal itu dilengkapi sejumlah fasilitas, termasuk kolam renang di bagian belakang.
“Kalau taksiran rumah itu sekitar Rp15 sampai Rp20 miliar. Ada kolam renangnya juga di belakang rumah,” ujar sumber lain.
Selain kediaman Agat, informasi yang beredar menyebutkan tim Kejagung juga mendatangi sejumlah rumah bos timah ternama lainnya di wilayah Parittiga. Namun hingga kini, redaksi masih menelusuri dan memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Agat maupun Kejagung belum memberikan keterangan resmi.








