Metro,
SuaraNusantara.Onine-
Terbidik Exavator Besar berwarna kuning sedang aktif menggali tanah urug di 23 B Karang Rejo Metro utara kota metro, patut di duga aktifitas galian tanah urug tersebut tidak mengantongi izin usaha Penambangan (IUP) minggu (14/9/2025).
di dapat keterangan dari warga sekitar lokasi penggalian tanah urug aktifitas tersebut sudah berjalan kurang lebih dua minggu.
Itu pekerjaan penggalian embung pak,kurang lebih sudah berjalan dua minggu
Itu galian embung milik pribadi bukan proyek pak.setahu kami pemilik lokasi lahan galian tersebut milik orang pekalongan lampung timur tukas pak.jo warga setempat
terpisah beberapa warga mengeluhkan dampak dari lalu lalang armada Dam Truck, pengangkut tanah urug yang melintas sepanjang jalan menuju area galian tanah.
Armada Dam Truck pengangkut tanah tersebut menyebabkan debu di sepanjang jalan pasal nya banyak tanah yang tercecer sehingga menimbul kan debu dan becek kalau turun hujan ujar warga yang enggan di kutip identitasnya.
TANGGAPAN PRAKTISI HUKUM
Berdasarkan PP No.96 tahun 2021 Pasal 2 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa tanah adalah termasuk dalam golongan komoditas tambang yaitu golongan batuan dan setiap kegiatan pengusahanya harus sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf a UU R.I No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan apabila terdakwa melakukan kegiatan / usaha penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 158 UU R.I No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tukas Tri Agus Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) DPD Kota Metro.
Lebih jauh Tri agus Praktisi Hukum dan Aktivis sosial kontrol dari LHI memaparkan.
Kegiatan usaha yang dilakukan seseorang sebagaimana tersebut diatas adalah kegiatan mengikis dan / atau mengupas dan / atau mengeruk atau menggali tanah yang bertujuan untuk dijual guna mendapatkan keuntungan (komersial) dan kegiatan tersebut adalah kegiatan usaha pertambangan yaitu usaha atau kegiatan untuk memproduksi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU No.3 tahun 2020 dan kegiatan tersebut memerlukan izin yang diatur dalam Pasal 35 UU R.I No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
dan kegiatan sebagaimana tersebut diatas merupakan kegiatan penambangan tanpa izin yang diatur dalam Pasal 158 UU R.I No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,hal tersebut merupakan perbuatan melawan Hukum tandas nya.
Sementara guna perimbangan berita Kasat Reskrim Kota Metro sedang dalam Konfirmasi begitu pula pihak-pihak yang mengelola Aktifitas galian tanah. ( Gusti)








