Pangkalpinang – Lebih dari 20 narapidana kasus narkoba asal sejumlah Lapas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Ngasem, Nusakambangan. Informasi ini terkonfirmasi dari unggahan media sosial resmi Lapas Nusakambangan yang menyebut para napi tersebut kini menjadi penghuni baru.
Mereka diketahui merupakan narapidana dengan vonis tinggi, belasan hingga puluhan tahun penjara, bahkan ada yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Sebagian dari mereka disebut masih terindikasi mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji, bahkan mengatur distribusi antar pulau.
Beberapa nama yang beredar di kalangan warga binaan disebut-sebut sebagai “bos narkoba” asal Babel, di antaranya Kucing, Kure-Kure, Amat, Mas Pur, TonCat, dan Dhio Gabek. Namun, kebenaran identitas mereka masih belum dapat dipastikan. “Rebes galen lah, Asahani dan Aguan seumur hidup agik ade e. Karena jie lah di Sel Hasanudin (Isolasi),” ungkap seorang sumber internal kepada media ini.
Pemindahan tersebut tidak hanya berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Sejumlah napi juga berasal dari Lapas Bukit Semut Sungailiat dan Lapas Kelas IA Tua Tunu Pangkalpinang. Total narapidana yang dipindahkan diperkirakan mencapai lebih dari 40 orang.
“Mereka dijemput dari kamar masing-masing dengan nama yang sudah dikantongi petugas, lalu diberangkatkan serentak dengan pengamanan ketat menuju Nusakambangan,” kata seorang sumber dari salah satu UPT Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Babel.
Proses pemindahan berlangsung tertutup dan penuh pengamanan. Para napi ditutup matanya saat tidur di perjalanan dan kepala mereka juga ditutup ketika diseberangkan ke Pulau Nusakambangan.
Menurut sumber lainnya, tidak semua napi yang dipindahkan masih aktif dalam jaringan narkoba. Sebagian ada yang sudah berhenti. “Memang hukuman kawan nih lame, tapi dak main agik. Die dulu e bos, sekarang piket kamar kek Ade yang ngurusin mushola,” ujarnya.
Pemindahan ke Nusakambangan ini diyakini sebagai upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap narapidana kasus narkoba kelas kakap, sekaligus memutus jaringan peredaran gelap dari balik penjara.








