Seorang penderita kusta lama di Kecamatan Kangayan, Desa Torjak yang tidak pernah dapat pengobatan dan pemeriksaan kepada keluarganya.
Suaranusantara.online
SUMENEP, JAWA TIMUR – Investigasi teranyar satu bulan yang lalu mengungkap kelalaian fatal dalam penanganan kusta di kepulauan terpencil
Sebuah tragedi kesehatan masyarakat terungkap di Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, di mana ratusan warga terindikasi menderita kusta namun diabaikan oleh sistem kesehatan setempat.
Kondisi ini terjadi meski Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran khusus tentang pengendalian kusta.
Hasil investigasi media pada tahun 2024 menunjukkan pemandangan yang mengerikan di tiga desa di Kecamatan Kangayan.
Ratusan orang secara kasat mata terindikasi kusta, dengan komposisi 50% penderita lama dan 50% penderita baru yang tertular dari penderita lama.
Kondisi ini sebenarnya bukan fenomena baru. Kusta di Kecamatan Kangayan telah “meledak” sejak tahun 2017 dan menjadi perhatian salah satu anggota Dewan Perwakilan Kepulauan Kangean. Namun hingga tujuh tahun kemudian, penanganan masih jauh dari memadai.
Imran, petugas kusta Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kangayan, memberikan pengakuan yang mengejutkan.
Menurut catatan resmi tahun 2024, penderita kusta di Kecamatan Kangayan hanya tercatat 2 orang – satu dewasa dan satu anak-anak. Lebih parah lagi, di Puskesmas tersebut tidak tersedia obat kusta.
“Saya tidak melakukan screening karena tidak ada anggaran dan tidak ada perintah dari pimpinan,” ungkap Imran, di Kantor Puskesmas Kangayan, setahun yang lalu ketika dikonfrontasi dengan fakta ratusan penderita di lapangan.
Pengakuan ini menunjukkan kelalaian sistemik yang fatal, di mana ratusan penderita lama tidak pernah mendapatkan pengobatan dan pemeriksaan tidak dilakukan terhadap keluarga terdekat mereka.
drg. Ellya Fardansyah dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep memberikan pernyataan yang kontroversial setahun lalu.
Ia menyatakan merasa “senang jika kusta ditemukan lebih banyak karena dalam segi pengobatan lebih mudah”.
Namun realitas di lapangan berbicara sebaliknya. Hingga saat ini, tidak ada pihak kesehatan yang turun ke lapangan, baik dari puskesmas maupun dari Dinas Kesehatan Sumenep untuk menangani masalah yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.

Yang memperparah situasi adalah adanya Surat Edaran Evaluasi Nomor PM.3.03/C.III/2734/2024 dari Kementerian Kesehatan tentang Program Pencegahan dan Pengendalian Kusta Tahun 2023. Surat ini dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan ditujukan kepada:
1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes memberikan peringatan tegas bahwa kusta masih berpotensi menular di Indonesia dan dapat menimbulkan disabilitas yang berdampak pada stigma serta menurunkan produktivitas masyarakat.
Kemenkes menekankan bahwa kusta dapat menular bila:
– Ada sumber penularan yang tidak ditangani
– Tidak dilakukan pengobatan tuntas
– Tidak diberikan obat pencegahan bagi orang yang kontak langsung
– Kepadatan penduduk tinggi dengan masa inkubasi yang lama
Surat edaran ini juga mengacu pada kesepakatan global dengan sasaran akhir “zero leprosy” tahun 2030, mengikuti panduan WHO bulan Juli 2023 untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian kusta serta merubah rencana aksi nasional eliminasi kusta tahun 2023-2030.
Dasar hukum yang mendukung program ini mencakup 10 regulasi penting, mulai dari UU No. 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional hingga Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.
Mengutip uraian surat evaluasi di atas, pertanyaan krusial yang muncul adalah: Apakah Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep telah melaporkan kejadian kusta di tiga puskesmas di kepulauan, yaitu Puskesmas Sapeken, Arjasa, dan Kangayan?
Fakta bahwa ratusan kasus tidak tercatat dalam sistem, tidak ada screening, dan tidak tersedia obat di Puskesmas, menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam tidak melaporkan kondisi sebenarnya kepada pihak yang berwenang.
Kelalaian penanganan kusta di Kangayan bukan hanya masalah kesehatan lokal, tetapi ancaman serius terhadap program eliminasi kusta nasional.
Dengan kondisi geografis kepulauan yang terisolasi, potensi penularan dapat berkembang tanpa terkendali dan berdampak pada wilayah yang lebih luas.
Tragedi di Kangayan menjadi cermin buruk implementasi kebijakan kesehatan di daerah terpencil, di mana surat edaran dan regulasi Kemenkes seolah menjadi dokumen mati yang tidak dijalankan di lapangan.
Kasus ini mendesak investigasi lebih lanjut dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan tidak terulangnya kelalaian serupa di wilayah lain di Indonesia.
Investigasi ini mengungkap kesenjangan fatal antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah, yang berpotensi menggagalkan target eliminasi kusta Indonesia 2030.
Masyarakat berharap pemerintah pusat untuk memberikan tindakan tegas kepada para pihak yang tidak becus.
(GUSNO)








