Suarabusantara.online
SUMENEP – Kelalaian penanganan wabah kusta di Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, terus berlanjut meski telah dilaporkan kepada pihak berwenang sejak setahun lalu.
Ratusan warga di tiga desa – Daandung, Timur Jang-jang, dan Torjak, masih menderita tanpa mendapat penanganan medis yang memadai.
Kondisi memprihatinkan ini semakin mencuat setelah terungkap, bahwa berbagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru mengabaikan laporan yang telah disampaikan secara resmi.
Kepala Puskesmas Kangayan, Samsuri, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep drg. Ellya Fardansah, M.Kes., bahkan Bupati Sumenep, telah menerima surat resmi mengenai kondisi ini namun tidak menunjukkan respons konkret.
Yang mengejutkan, setahun lalu drg. Ellya Fardansah justru menyatakan kepada media, bahwa “pihaknya senang kusta ditemukan lebih banyak, sehingga lebih mudah dalam melakukan pengobatan.” Namun janji pengobatan tersebut hingga kini tidak pernah terealisasi.
Petugas kusta Puskesmas, Imran, mengaku tidak bisa turun ke lapangan sebelum ada perintah dari Kepala Puskesmas dengan alasan tidak ada anggaran.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menangani masalah kesehatan masyarakat yang serius.
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, bahwa kusta masih menjadi masalah kesehatan di Indonesia karena menimbulkan masalah yang sangat kompleks, bukan hanya dari segi medis tetapi meluas hingga masalah sosial, ekonomi, dan budaya karena masih terdapat stigma di masyarakat terhadap kusta dan disabilitas yang ditimbulkannya.
Kelalaian ini semakin ironis mengingat Indonesia memiliki regulasi lengkap untuk penanggulangan kusta, sesuai di tetapkannya peraturan Menteri Kesehatan tentang penanggulangan kusta, antara lain:
– Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144)
– Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)
– Peraturan Presiden NomNomor 35 Tahun 2015 tentang Kementrian Kesehatan
– Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta
– Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
– Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/308/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kusta
Merespons laporan kondisi tersebut, Humas Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Riska, menyatakan keheranannya karena tim Yankes Bergerak seharusnya sudah melakukan pengobatan saat turun ke lokasi.
“Bersamaan dengan Yankes Bergerak tim kita biasanya turun kesana, apakah tidak melakukan pengobatan ya pak?, mungkin tidak diarahkan ya dari pihak puskesmas sana,” ungkap Riska dengan nada heran, Senin (2/9/2025).

Riska berjanji akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu sebelum menyampaikan permasalahan ini kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Professor Erwin, dan Kepala Bagian Pencegahan Penyakit Menular.
“Siap, kami akan menyampaikan semua hal ini,” tegasnya.
Masyarakat kini berharap Gubernur Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Provinsi segera turun tangan dengan tegas. Intervensi ini dinilai mendesak untuk mencegah penyebaran kusta yang lebih luas di Pulau Kangean.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan, semua penderita kusta berhak mendapat pengobatan gratis secara teratur. Selain itu, keluarga pasien dan tetangga terdekat juga harus mendapat pemeriksaan untuk mencegah penularan.
Kelalaian sistemik ini tidak hanya melanggar regulasi kesehatan nasional, tetapi juga mengancam kesehatan ratusan warga yang kondisinya kian memprihatinkan tanpa penanganan medis yang layak.
Pemberitaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan sejak setahun lalu namun tidak mendapat respons memadai dari pihak berwenang.
(GUSNO)








