Lampung Tengah,
SUARA NUSANTRA.ONLINE
Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparansi serta bisa dipertanggung jawabkan sesuai peraturan yang berlaku di NKRI ini.
Hal tersebut di utarakan salah satu Tokoh Pemuda di Kampung Timbul Rejo, (Rz),yang prihatin atas kurang nya Ttansparasi pengelolaan Dana Desa di Kampung nya.
lebih jauh Rz,yang minta identitas nya di sembunyikan kepada jejaring Media menjelaskan.
Dimana Permendagri Tahun 2018 dijelaskan tentang pengelolaan keuangan desa , dimana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan desa , Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja desa dari anggaran negara dan Daerah melalui berbagai program pemerintah pusat dan daerah pada sektor pembangunan , guna peningkatan dan pengembangan wilayah desa.
Alokasi dana desa ( ADD ) bantuan keuangan khusus dan pengelolaan ke uangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBkam ) adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi , Perencanaan, Pelaksanaan , Pengelolaan, Pelaporan , dan pertanggung jawaban keuangan pedesaan,tukasnya.
Masih di paparkan Rz,
Dimana dalam hal tersebut masyarakat pun harus mengetahui dan secara bersama – sama berperan aktif didalam pengawasan pembangunan desa.
Berbeda dengan pemerintah Kampung ( Pemkam ) Timbul Rejo kecamatan Bangun rejo kabupaten Lampung tengah provinsi Lampung dimana pemerintah kampung tidak memasang papan / Bener APBkam Tahun Anggaran 2025 .
Hal tersebut menjadi pertanyaan Masyarakat atas keterbukaan informasi publik(Transparasi), apa mereka kawatir penyimpangan Anggaran terpantau warga masyarakat tandas nya.
Terpisah Tom Doni,aktivis pemerhati Pembangunan dan Anggaran Negara menyikapi Hal tersebut menutur kan.
Perlu diketahui , Transparansi dan akuntabilitas ,sangat dibutuhkan dalam pengelolaan anggaran dana desa , papan informasi APBkam ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ) dituangkan pada pasal UU Desa dan UU pemberantasan korupsi , kepala desa wajib melaporkan keuangan desa kekantor kecamatan , BPK dan pemerintah kabupaten , juga di atur pada Permendagri pasal 10 Nomor 46 tahun 2016 .
1. Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan , pembinaan kemasyarakatan , dan pemberdayaan masyarakat .
2. Untuk memenuhi hak masyarakat , sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepala kampung wajib memberikan dan / atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa .
Merujuk aturan tersebut secara fungsional papan informasi berisi realisasi APBkam dan proyek APBkam, yang dipasang ditempat – tempat strategis seperti di depan kantor desa dan ataupun lokasi lain yang mudah di akses oleh masyarakat.
Selain itu masyarakat juga dapat melihat dengan jelas berapa pagu dana desa , dan di pergunakan untuk apa pungkasnya.
guna perimbangan.berita Tim Media sudah berupaya Konfirmasi/Klarifikasi,namun pihak yang berkompeten pada Bungkam tidak merespons.
Begitupula,
kepala kampung Timbul Rejo, dan Camat bangun Rejo ,belum berhasil di temui hingga berita ini tayang.
( Mansur )








