DPRD Babel Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan Landbouw Bangka Barat

Oplus_0

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permasalahan sengketa lahan Landbouw di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (28/8/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.

Usai RDP, Didit menyampaikan bahwa terdapat dua poin utama dalam pembahasan, yakni penyelesaian sengketa dengan PT Sawindo dan persoalan sengketa lahan Landbouw di Desa Kelapa.

“Untuk masalah dengan PT Sawindo, alhamdulillah nanti hari Senin akan dijembatani langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan. Pihak perusahaan juga sudah bersedia mengakomodasi keinginan masyarakat terkait plasma dan CSA, namun dengan catatan harus sesuai aturan yang berlaku,” kata Didit.

Ia menambahkan, penyelesaian secara teknis akan ditangani langsung oleh dinas terkait. “Insya Allah Senin nanti masalah ini bisa selesai,” ujarnya.

Terkait sengketa lahan Landbouw di Kelapa, Didit menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah pernah diputuskan pengadilan dan dimenangkan oleh masyarakat dengan luas lahan sekitar 113 hektare. Namun, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak menerima putusan tersebut dan menempuh upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Karena adanya perbedaan interpretasi hukum, DPRD berencana berkonsultasi dengan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung untuk meminta fatwa hukum. Didit juga mengimbau agar semua pihak menahan diri.

“Maka untuk itu, jangan diganggu dan jangan ribut. Insya Allah kita akan dapat telaah hukum dari Pengadilan Tinggi, karena interpretasi hukum itu berbeda-beda,” pungkasnya.

Pos terkait