Muntok, Bangka Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat. Pelaku diketahui seorang pimpinan sekaligus wartawan media online berinisial S, dengan identitas lengkap Sukarto alias Karto bin Zainal Saidin (alm), 46 tahun, warga Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua lembar rekening koran bank atas nama korban, yang mencatat transaksi keuangan senilai Rp 3.500.000. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan tersangka dengan modus mengancam akan menyebarluaskan berita negatif mengenai korban jika permintaan tidak dipenuhi.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah, menegaskan bahwa barang bukti tersebut menjadi penguat unsur pidana dalam proses penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua lembar rekening koran yang menunjukkan adanya transaksi sebesar Rp 3,5 juta dari korban ke rekening pelaku. Transaksi ini berkaitan langsung dengan permintaan pelaku untuk menurunkan berita yang sebelumnya dikirimkan kepada korban sebagai bentuk ancaman,” jelas AKP Fajar.
Ia menambahkan, penyalahgunaan profesi pers untuk tindak kejahatan tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tegas oleh kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan profesinya untuk melakukan tindak kejahatan. Bukti yang kami temukan cukup kuat untuk menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Bangka Barat. Proses penyidikan terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.








