Ir. Agung Setiawan Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Babel PAW 2024–2029

PANGKALPINANG, 7 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda utama pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029. Paripurna berlangsung secara khidmat di Gedung DPRD Provinsi, Kamis (7/8/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, sementara pernyataan pembukaan disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, Edi Nasapta Nurdi. Dalam sambutannya, Edi menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya pelantikan yang telah melalui seluruh tahapan sesuai aturan.

“Hadirin yang berbahagia, mengawali rapat paripurna ini, marilah tak henti-hentinya kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita dapat hadir dalam rapat ini,” ujarnya.

Edi menjelaskan bahwa paripurna istimewa ini merupakan bagian dari pelaksanaan konstitusi dan tata tertib DPRD sebagai bentuk representasi rakyat di daerah.

“Alhamdulillah, surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diterima, sehingga kita dapat melaksanakan peresmian dan pengucapan sumpah janji,” jelasnya.

Ir. Agung Setiawan Dilantik Gantikan PAW Alm Tarmizi Saat

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam surat keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 4 Juli 2025, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menetapkan:

1. Mengangkat Ir. Agung Setiawan sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sisa masa jabatan 2024–2029.

2. Pengucapan sumpah janji dilakukan paling lambat 60 hari sejak keputusan diterima.

3. Keputusan berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah janji, dengan ketentuan dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan.

Dengan pengucapan sumpah janji pada hari ini, Ir. Agung Setiawan resmi menjadi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan akan mengemban amanah hingga akhir periode 2029.

Wakil Ketua DPRD, Edi Nasapta, turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam kelancaran proses PAW, termasuk Pemerintah Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi dan KPU Provinsi yang telah melaksanakan tugasnya, sehingga proses penggantian antar waktu ini berjalan dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Pelantikan ini menandai keberlanjutan fungsi legislatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan diharapkan anggota PAW yang baru dilantik dapat segera beradaptasi, menjalankan fungsi representasi, legislasi, serta pengawasan dengan integritas dan tanggung jawab penuh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *