Pemkot Pangkalpinang Bahas Penertiban Reklame Tak Berizin, Fokus Awal di Jalan Jenderal Sudirman

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat pembahasan penertiban reklame di Smart Room Center (SRC) Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (03/07) pukul 08.00 WIB. Rapat ini dipimpin oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, serta dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Inspektur, Bakeuda, Kepala Bapperida, Kasat Pol PP, PUPR, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Koperasi, Perdagangan dan UMKM, Dinas Perhubungan, dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Pemerintah Kota menegaskan komitmennya untuk menertibkan reklame yang belum memiliki izin resmi.

Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan, penertiban ini bukan bertujuan untuk membongkar reklame secara langsung, melainkan mendorong para pemilik untuk melengkapi perizinan dan membayar retribusi yang sesuai ketentuan.

“Penertiban ini bukan pembongkaran, melainkan penataan agar reklame di Kota Pangkalpinang memiliki legalitas dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujar Juhaini.

Ia menjelaskan bahwa reklame di Pangkalpinang melibatkan sejumlah perizinan lintas dinas, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan surat bukti kepemilikan bangunan, yang menjadi kewenangan Dinas PUPR. Sementara itu, izin penyelenggaraan reklame berada di bawah Dinas PMPTSP dan pajak reklame menjadi kewenangan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Karena banyaknya instansi terkait, Pemerintah Kota telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Reklame berdasarkan Keputusan Wali Kota. Tim ini memiliki delapan tugas utama, termasuk melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh reklame yang terpasang di wilayah kota.

Berdasarkan data awal, terdapat 918 titik reklame di 19 ruas jalan di Pangkalpinang, terdiri dari delapan jenis media seperti billboard, papan nama, kotak cahaya, baliho, spanduk, hingga reklame digital. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 1,2% atau 11 titik reklame yang memiliki izin resmi.

“Khusus di Jalan Jenderal Sudirman, dari 96 titik reklame yang ada, hanya satu yang memiliki izin lengkap. Ini menjadi fokus penertiban awal,” ungkap Juhaini.

Ia menegaskan bahwa sesuai Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2021, pendataan bangunan gedung termasuk reklame merupakan kewenangan dinas teknis. Oleh karena itu, harmonisasi antarinstansi sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan penertiban.

“Jika ada reklame yang tidak taat aturan dan tidak memiliki izin, maka ada potensi untuk digantikan oleh pihak lain yang siap memenuhi syarat dan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Terkait potensi PAD, Juhaini menyebut bahwa nilai kontribusi dari satu reklame bisa bervariasi. Untuk satu izin PBG saja, nilainya bisa mencapai sekitar Rp400 ribu per titik, tergantung ukuran dan jenis media reklamenya.

Pemerintah Kota juga sedang menyiapkan formula dan strategi harmonisasi antarlembaga agar pelaksanaan penertiban berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik. Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas arahan DPRD Pangkalpinang yang meminta Pemkot mengoptimalkan pendapatan dari sektor reklame.

Pos terkait