PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan kali kedelapan secara berturut-turut Pemprov Babel menerima opini tertinggi dalam audit keuangan negara.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel yang digelar Senin (30/6/2025) di Ruang Paripurna. Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Babel Hidayat Arsani, jajaran pimpinan DPRD, serta perwakilan BPK RI.
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat menyampaikan terima kasih atas kepercayaan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Babel. Ia juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dari BPK akan segera ditindaklanjuti secara serius bersama OPD terkait.
“Kami akan tindak lanjuti seluruh rekomendasi agar segala permasalahan tidak terulang. Kami juga mohon maaf apabila dalam penyampaian laporan ini masih terdapat kekurangan,” ujar Hidayat.
Lebih jauh, Gubernur menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan BPK demi pengelolaan keuangan publik yang semakin baik dan akuntabel.
“Kita semua lahir untuk membangun negeri ini. Semoga sinergitas ini terus berlanjut dan capaian ini dapat kita pertahankan di tahun-tahun mendatang,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirjen Pengawasan Keuangan Negara (PKN) V BPK RI, Widhi Widayat, mengapresiasi capaian WTP tersebut. Namun ia mengingatkan bahwa pencapaian ini bukan akhir dari proses, melainkan awal dari kewajiban untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.
“Gubernur diharapkan memerintahkan seluruh OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi maksimal 60 hari setelah LHP diterima,” tegas Widhi.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan catatan BPK, hingga saat ini tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan di lingkungan Pemprov Babel telah mencapai 75,73 persen. Kendati demikian, ia meminta agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada capaian administratif, tetapi juga pada efektivitas penggunaan sumber daya demi kesejahteraan masyarakat.
“Pemda wajib memastikan seluruh pengelolaan sumber daya, termasuk sumber daya alam, dilakukan secara optimal demi kemaslahatan rakyat,” pungkasnya.
Rapat Paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima LHP, menandai komitmen bersama antara BPK, DPRD, dan Pemprov Babel dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik.








