Ketua DPRD Babel: IPP Dihapus, Diganti Sumbangan Sukarela yang Berpayung Hukum

PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh anggota DPRD sepakat untuk menghapuskan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) dan menggantinya dengan skema sumbangan sukarela. Kebijakan ini, kata Didit, diambil demi menjaga marwah dan kelangsungan pendidikan di Bumi Serumpun Sebalai.

“Bukan berarti kebudayaan kita menyatakan bahwa IPP dihapus lalu selesai begitu saja. IPP dihapus, tapi diganti dengan skema sumbangan terakhir, dan itu sudah disepakati bersama,” ujar Didit usai rapat bersama di DPRD Babel, Senin (30/6/2025).

Didit menekankan bahwa meskipun sumbangan itu sifatnya sukarela, pelaksanaannya tetap harus jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan segera direvisi untuk memayungi kebijakan baru ini.

“Yang harus diwanti-wanti adalah pelaksanaannya nanti. Jangan sampai sumbangan ini tidak ada patokan atau mekanisme yang jelas. Siapa yang dikenakan, bagaimana teknisnya, harus ada dalam regulasi. Itu tugas dinas dan pansus nanti,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Permendikbud memang memperbolehkan sumbangan, namun harus berhati-hati agar tidak disalahartikan atau bahkan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

“Permendikbud memperbolehkan sumbangan, tapi juga memberikan peringatan agar jangan sampai tidak jelas juntrungannya. Kalau tidak jelas, nanti kepala sekolah atau guru bisa terjebak. Itu yang kita hindari,” kata Didit.

DPRD, menurutnya, sepakat bahwa istilah IPP dihapuskan dan digantikan oleh sumbangan yang benar-benar sukarela, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan siswa dan orang tua.

“Nanti teknisnya dibahas. Misalnya anak yatim piatu, keluarga tidak mampu, bisa dibebaskan. Tapi sisa dari sumbangan itu harus mampu mencukupi seluruh kegiatan belajar. Itu intinya,” ujarnya.

Sebagai catatan pembanding, Didit menyinggung efisiensi sekolah swasta yang hanya memungut sekitar Rp110 ribu per bulan atau Rp1,5 juta per tahun, namun tetap bisa menyelenggarakan kegiatan belajar dengan baik.

“Ini jadi pembelajaran juga. Sekolah swasta bisa dengan Rp110 ribu per bulan, ya berarti kita di negeri juga harus bisa kelola dana pendidikan dengan bijak,” pungkasnya.

Pos terkait