DPRD Kota Pangkalpinang Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus pada Efisiensi Anggaran dan Penurunan Defisit

PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025 pada Senin (16/6/2025). Agenda utama rapat adalah pembahasan dan persetujuan terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Perubahan dokumen anggaran tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif. Dokumen ini disusun tidak hanya agar sesuai dengan ketentuan normatif, tetapi juga untuk mencerminkan kebutuhan prioritas pembangunan di Kota Pangkalpinang.

“Prinsip utamanya adalah efisiensi dan efektivitas anggaran, agar belanja daerah benar-benar berpihak pada program-program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Ketua DPRD dalam rapat tersebut.

Tiga Fokus Utama Perubahan KUA-PPAS 2025:

1. Efisiensi Anggaran: Pengutamaan belanja untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

2. Pengelolaan Pembiayaan Daerah: Pemerintah kota berkomitmen mengelola pembiayaan secara cermat agar tidak membebani fiskal daerah di masa mendatang.

3. Optimalisasi SILPA: Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) diarahkan untuk menutup defisit dan membiayai program-program strategis.

Proyeksi Terbaru APBD 2025

Berdasarkan nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2025, proyeksi terbaru APBD Kota Pangkalpinang adalah sebagai berikut:

Pendapatan Daerah: Diproyeksikan mencapai Rp983,60 miliar, terdiri dari:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp233,35 miliar (disesuaikan dari sebelumnya Rp236,67 miliar)

Pendapatan Transfer: Rp741,79 miliar (naik dari Rp719,90 miliar)

Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp8,46 miliar (naik dari Rp6,22 miliar)

Belanja Daerah: Diproyeksikan sebesar Rp1,040 triliun, turun dari sebelumnya Rp1,045 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp56,77 miliar.

Pembiayaan Netto: Menutup defisit tersebut, pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp56,77 miliar, yang bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya. Dengan demikian, sisa pembiayaan menjadi nihil.

Nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini menjadi pijakan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pos terkait