PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III, Senin (16/6/2025).
Penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS itu oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin bersama Ketua DPRD, Abang Hertza, dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan ketiga tahun 2025, yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Penandatanganan ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan perubahan APBD, sekaligus menandai selesainya tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Dokumen ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah serta rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2025.
Pj Wali Kota Pangkalpinang, Unu, menyampaikan bahwa dokumen KUA dan PPAS ini telah melalui proses diskusi mendalam yang menyesuaikan arah pembangunan dengan kondisi riil keuangan daerah.
“Kami menyusun dokumen ini agar belanja daerah lebih fokus dan efisien, serta tetap memperhatikan prioritas kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Tiga Pilar Perubahan KUA-PPAS 2025:
1. Efisiensi dan Fokus Program: Pengalokasian anggaran lebih diarahkan pada sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
2. Pengelolaan Pembiayaan Secara Bijak: Setiap kebijakan pembiayaan daerah dirancang agar tidak membebani APBD di masa mendatang.
3. Pemanfaatan SILPA: Optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya untuk menutup defisit dan membiayai program prioritas.
Proyeksi APBD Setelah Perubahan
Pendapatan Daerah: Rp983,60 miliar
PAD: Rp233,35 miliar (turun dari Rp236,67 miliar)
Transfer: Rp741,79 miliar (naik dari Rp719,90 miliar)
Lain-lain pendapatan sah: Rp8,46 miliar (naik dari Rp6,22 miliar)
Belanja Daerah: Rp1,040 triliun (turun dari Rp1,045 triliun)
Defisit: Rp56,77 miliar
Pembiayaan Netto: Rp56,77 miliar (berasal dari SILPA), sehingga sisa pembiayaan menjadi nihil.
Dengan penandatanganan ini, Pemerintah Kota dan DPRD berharap pelaksanaan perubahan APBD 2025 dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat di lapangan.








