Tunjangan Profesi Guru P3K di Kepulauan Sapeken Tertahan: Diskriminasi Pembayaran di Daerah 3T

Ilustrasi (Istimewa)

Suaranusantara.online

SUMENEP – Para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih menanti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga 12 Juni 2025.

Sementara itu, rekan guru PNS mereka telah menerima tunjangan sejak Mei 2025, menciptakan kesenjangan perlakuan yang mencolok dalam sistem birokrasi pendidikan.

Anggap saja Bahar, guru P3K di Kecamatan Sapeken, mengungkapkan kekecewaannya melalui telepon WhatsApp pada 3 Juni 2025

“Ini sudah bulan Juni 2025 dan sudah masuk minggu kedua tapi tunjangan profesi guru untuk guru P3K masih belum cair,” ujar Bahar.

Ia mempertanyakan dasar perbedaan perlakuan ini, mengingat regulasi seharusnya memberikan hak yang sama antara guru P3K dan PNS terkait tunjangan profesi.

Keterlambatan pencairan ini semakin berat dirasakan mengingat Kepulauan Sapeken merupakan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kondisi geografis yang menantang dan biaya hidup yang tinggi di wilayah kepulauan membuat dampak keterlambatan tunjangan semakin terasa bagi para pendidik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, TPG seharusnya diberikan setiap bulan kepada guru ASN Daerah (ASND) yang memenuhi persyaratan, termasuk guru P3K yang memiliki Sertifikat Pendidik.

Kasus ini memunculkan pertanyaan kritis tentang, efektivitas sistem birokrasi dalam menjamin kesetaraan hak ASN, komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik di daerah terpencil dan implementasi regulasi yang konsisten antara guru PNS dan P3K

Situasi di Kepulauan Sapeken menjadi cermin kondisi guru P3K di seluruh Indonesia, yang menuntut perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian hak-hak dasar pendidik, terutama mereka yang mengabdi di garis terdepan pendidikan nasional.

(GUSNO)

Pos terkait