PANGKALPINANG – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial ADH (32), warga Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
ADH ditangkap di kediamannya pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
“Benar, pelaku berinisial ADH telah diamankan. Dia merupakan warga Selindung Baru,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, saat dikonfirmasi Jumat (23/5/2025) di Mapolda.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan masyarakat. Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 49 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 13,43 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital warna hitam, satu bal sedotan, satu bal plastik klip kecil dan sedang yang masih kosong, serta satu unit ponsel.
“Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fauzan.
ADH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Fauzan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini adalah bentuk sinergi kita untuk mewujudkan Bangka Belitung bebas dari narkoba,” pungkasnya.








