Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Polda Babel Ringkus Pelaku Jambret, Uang Hasil Curian Digunakan Bayar Pinjol

PANGKALPINANG — Tim Satgas Penegakan Hukum Operasi Pekat II Menumbing 2025 berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus jambret yang sempat meresahkan warga Pangkalpinang. Pelaku berinisial PH (23), warga Desa Arung Dalam, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, ditangkap pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kemarin sore pelaku jambret atas nama PH diamankan saat sedang bekerja,” ujar Fauzan di Mapolda, Kamis (22/5/2025).

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan Tim Gakkum setelah menerima laporan pencurian pada 12 Mei 2025. Saat itu, korban melaporkan kehilangan tas yang berisi uang tunai Rp2 juta, sebuah mesin bor tembok, dan satu unit handphone. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp7,5 juta.

“Dari keterangan korban dan rekaman CCTV, akhirnya identitas pelaku terungkap. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang bekerja,” jelas Fauzan.

Hasil interogasi mengungkap bahwa PH tidak hanya melakukan aksi jambret sekali. Ia mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang, antara lain di Jalan Letkol Saleh Ode, Jalan Mentok Kelurahan Asam, Jalan Fatmawati Kelurahan Tuatunu, dan Jalan Meranti Kelurahan Bukit Besar.

“Pelaku beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor miliknya. Motifnya karena terlilit pinjaman online dan kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, uang tunai Rp3,7 juta, satu buah mesin bor, sejumlah tas, dan kartu identitas milik korban.

Fauzan juga meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan pelaku tergolong jambret, bukan begal. “Jadi kami klarifikasi bahwa ini bukan tindakan begal. Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, ini adalah tindak pidana jambret,” tegasnya.

Polisi kini masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *