Kejari Sumenep Terindikasi tidak Profesional Proses Hukum Laporan Dugaan Penggelapan Perahu Desa Pegarungan Besar

Suaranusantara.online

SUMENEP – Profesionalitas tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menjadi sorotan tajam terkait penanganan laporan dugaan penggelapan hibah perahu beserta mesin tempel merek Honda 20 PK dan jaring ikan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Laporan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Island Corruption Watch (ICW) ini terkesan jalan di tempat dan menimbulkan pertanyaan besar.

Kiri Kasi Datun Slamet Pujiono, SH dan kanan Koordinator LSM ICW H. Daeng Muh.Sultan

Ketua LSM ICW, H. Daeng Muh. Sultan, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakjelasan penanganan kasus ini.

Menurut Daeng Sultan, saat berada di ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Sumenep, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Slamet Pujiono, SHKejari menyatakan bahwa berkas dokumen laporan dari LSM ICW telah lengkap.

Namun, hingga saat ini, tidak ada perkembangan signifikan yang diumumkan kepada publik.

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Sumenep, Indra Subrata, SH. MH. di ruang PPID Kejaksaan Negeri Sumenep pada hari ini (Rabu, 16/4/2025) menyampaikan hasil telaah tim penyidik, para Jaksa, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Hasil telaah tersebut menyatakan bahwa program hibah perahu tersebut telah dimanfaatkan oleh Koperasi Nelayan Mitra Mandiri Desa Pegarungan Besar, Kecamatan Sapeken.

Menurut Kajari Sumenep yang disampaikan melalui Kasi Intel, Indra Subrata kepada media ini mengungkapkan, bahwa hasil gelar Tim Penyidik Kejari Sumenep bahwa bantuan hibah perahu tersebut sudah dimanfaatkan dengan baik oleh Koperasi Nelayan Mitra Mandiri Desa Pegarungan Besar.

Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai detail proses penyelidikan dan alasan mengapa laporan dugaan penggelapan ini terkesan stagnan, Kasi Intel hanya memberikan jawaban untuk menunggu kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep yang sedang menjalankan ibadah umroh di Mekkah.

Mengaitkan perkembangan penanganan kasus dengan keberadaan Kepala Kejaksaan di luar negeri dinilai kurang profesional dan tidak memberikan kepastian hukum yang jelas.

Koordinator LSM ICW Sumenep, H. Daeng Muh. Sultan, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan dugaan penggelapan hibah ini hingga tuntas dan terang benderang di hadapan publik.

Pihaknya berharap agar Kejaksaan Negeri Sumenep dapat bertindak lebih profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, tanpa harus menunggu kedatangan pimpinan mereka.

Ketidakjelasan penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sumenep.

Masyarakat menanti langkah konkret dan profesional dari tim penyidik untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penggelapan hibah perahu ini.

(GUSNO)

Pos terkait