Suaranusantara.online
LANGKAT – Ketua DPRD Langkat Sribana PA menerima audiensi dari karyawan Rumah Makan Ayam Presto Cabai Hijo terkait tunggakan gaji selama tiga bulan yang belum dibayarkan, Rabu (26/2/2025)
Sebanyak delapan karyawan mengeluhkan gaji mereka yang belum diterima dengan total kurang lebih Rp. 45.720.000.
Selain gaji, beberapa karyawan juga menuntut pembayaran THR tahun lalu yang hingga kini belum dikeluarkan.
Mereka telah melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), namun belum mendapatkan penyelesaian yang pasti.
Pihak manajemen restoran mengaku tidak bermaksud menunda pembayaran, tetapi kondisi usaha sedang sulit akibat sepinya pelanggan. Mereka berjanji akan mencicil pembayaran gaji.
Disnaker menyatakan, bahwa kasus ini sudah diproses dan telah dilakukan pemanggilan serta klarifikasi dengan pihak manajemen. Namun, ada beberapa karyawan yang langsung mengadu ke DPRD tanpa melalui Disnaker.
Ketua DPRD Langkat menegaskan bahwa pemilik usaha harus bertanggungjawab atas hak karyawan.
Ia meminta Disnaker memastikan semua karyawan mendapatkan gaji, bukan hanya yang melapor.
Pihak restoran menyebutkan, bahwa kepastian pembayaran masih dalam pembahasan. Mereka berjanji, insya Allah, gaji akan dilunasi pada lebaran hari kedua, tetapi tidak dapat memberikan kepastian karena kondisi usaha yang sedang menurun.
Sebagai solusi, DPRD Langkat akan mengundang langsung pemilik restoran untuk mencari penyelesaian.
Disnaker juga akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada kepala dinas agar proses penyelesaian segera dipercepat.
Karyawan berharap permasalahan ini segera mendapat kepastian karena mereka hanya menuntut hak yang seharusnya diterima.
Mereka mendesak agar proses penyelesaian dilakukan secepatnya tanpa menunggu waktu yang tidak pasti.
(Ema)