KPM PKH di Sapeken Diancam, Kartu ATM PKH Dikembalikan ke Agen

Ilustrasi (Ist)

Suaranusantara.online

SUMENEP, JAWA TIMUR – Kabar mengkhawatirkan datang dari desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) mengaku merasa tidak berdaya dan terpaksa mengembalikan kartu ATM PKH mereka kepada agen toko PKH setempat.

Salah seorang KPM mengungkapkan kekhawatirannya kepada media ini pada Minggu, 16 Februari 2025.

Di pemberitaan sebelumnya telah disampaikan, bahwa pada Jum’at,14 Februari 2025, agen toko penyalur mengantarkan sejumlah uang dan Kartu ATM PHK ke rumah KPM dengan bahasa mengancam.

Khawatir namanya akan dihapus dari daftar penerima PKH, jika tidak mengikuti kemauan agen.

“Saya khawatir pak tahun ini nama saya dihapus di daftar penerima PKH,” keluhnya dengan rasa cemas.

Ancaman tersebut membuat para KPM merasa ketakutan. Akhirnya dengan berat hati mereka mengembalikan bukti identitas nasabah beserta kartu debit Bank Mandiri tersebut.

“Dengan sangat terpaksa saya mengembalikan kartu ATM PKH itu kepada agen,” jelasnya dengan penuh harap namanya tidak di hapus dari daftar PKH.

Menanggapi hal ini, Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH, Qomar, melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu, 16 Februari 2025, menyatakan, bahwa pendamping PKH telah menindaklanjuti informasi ini dan melakukan konfirmasi kepada agen serta semua KPM dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).

Qomar menjelaskan, bahwa beberapa KPM lansia menitipkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka kepada agen karena takut hilang atau rusak, tanpa ada paksaan dari agen.

Namun, hal ini telah ditindaklanjuti oleh pendamping untuk segera dikembalikan dan tidak boleh lagi dititipkan dengan alasan apapun.

Selain itu, agen juga telah diminta untuk menandatangani pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Untuk meminimalisir kejadian serupa terulang kembali, pendamping membuat aturan bahwa setiap KPM wajib membawa kartu KKS mereka saat menghadiri pertemuan kelompok atau P2K2.

Qomar menambahkan, bahwa pendamping dan Korcam telah melakukan kewajiban mereka dengan tepat dan tidak mungkin melakukan pengawasan kepada KPM selama 24 jam.

“Dari beberapa upaya tersebut Insya Allah sudah cukup maksimal upaya yang dilakukan oleh pendamping, jika toh misalkan di lain waktu ada hal yang terjadi itu menurut kami sudah di luar kendali pendamping,” jelasnya.

Namun, pernyataan pendamping tersebut disangkal oleh salah satu KPM, bahwa apa yang disampaikannya melalui Korcam PKH tidak benar.

“Itu tidak benar mas, penerima PKH umurnya masih 30 atau 40 tahun, apa itu yang dinamakan lansia,” Ucapnya dengan nada Kesal.

Ia menambahkan apa yang disampaikan Korcam hanya mencari pembenaran dan mengkambing hitamkan KPM.

“Saya pastikan tidak ada pertemuan, pendamping dan Korcam itu mau cuci tangan untuk menutupi kelakuan bejatnya,” Unbkapnya

Kasus ini menjadi perhatian serius dan membutuhkan penanganan lebih lanjut agar para KPM PKH dapat merasa aman dan nyaman dalam menerima bantuan yang seharusnya mereka dapatkan.

Media ini akan melanjutkan klarifikasi dengan Dinas Sosial dan akan melanjutkan pelaporan resmi kepihak aparat penegak hukum sesuai dengan yang diharapkan KPM.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *