Tiga Agen PKH di Desa Pagerungan Kecil Jadi Sorotan Publik

Ilustrasi (istimewa)

Suaranusantara.online

PAGERUNGAN KECIL, SUMENEP – Tiga toko agen Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar di Kementerian Sosial di Desa Pagerungan Kecil, di antaranya, Toko Isusu dengan kode (1221518), Toko Ababil (1220935), dan Toko Putra (1219346), menjadi sorotan publik.

Sorotan ini bermula dari pengakuan seorang warga penerima manfaat PKH, Marwah, yang merasa ada ketidakberesan dalam penyaluran dana bantuan tersebut.

Marwah menuturkan bahwa ia menerima uang sebesar Rp 280 ribu dari toko milik Ma’arif, padahal seharusnya ia menerima Rp 300 ribu.

Selain itu, kartu ATM PKH miliknya juga ditahan oleh Ma’arif dengan alasan khawatir hilang.

“Saya terima 280 ribu dari toko Pak Ma’arif, selama tiga tahun berturut-turut. Itupun kartu ATM PKH saya ditahan alasannya khawatir hilang,” ujar Marwah, Kamis (13/02/2025).

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Ma’arif melalui nomor kontak 0878XXXX55XX, yang bersangkutan tidak mengakui, bahwa tokonya merupakan agen PKH di Desa Pagerungan Kecil.

“Salah alamat, saya bukan Ma’arif dan saya bukan agen PKH,” ujarnya, Rabu (12/02/2025).

Bahkan, ketika ditanya nama sebenarnya, ia malah balik bertanya dan kemudian mengakhiri panggilan dengan alasan sedang makan.

Marwah pun membantah pernyataan Ma’arif tersebut.

“Bohong itu, bukan Nambrul, beliau itu Pak Ma’arif, karena saya setiap pencairan PKH di tokonya,” tegas Marwah.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai keberadaan pendamping PKH yang seharusnya mengawasi penyaluran dana bantuan tersebut.

Masyarakat juga mempertanyakan mengapa agen PKH terkesan tidak transparan dan terkesan menutupi informasi

Padahal Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menegaskan, bahwa program nasional dengan anggaran besar ini harus berjalan sesuai aturan.

Bahkan, telah ada nota kesepakatan dengan Kepolisian RI yang menegaskan, bahwa tidak boleh ada siapa pun yang bermain-main dengan nominal bantuan tersebut.

Kasus yang menimpa Marwah ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi serta pengawasan terhadap penyaluran dana PKH di Desa Pagerungan Kecil.

Masyarakat berharap, agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memberikan kejelasan kepada masyarakat, serta memindak tegas agen yang merugikan KPM.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *