Ilustrasi (istimewa)
Suaranusantara.online
SAPEKEN, SUMENEP – Kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), wali murid angkat bicara dan mengaku hanya terima Rp 50 ribu saja.
Kasus tersebut mencuat di satuan Pendidikan SDN Pagerungan Kecil 1, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Inisial W, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN Pagerungan Kecil 1 tahun 2023, mengakui adanya kebijakan pemberian dana sebesar Rp 50 ribu bagi siswa yang tidak terdaftar di PIP.
“Ia pak, kami memang memberikan Rp 50 ribu untuk setiap yang tidak terdaftar di PIP dan 125 ribu untuk siswa yang namanya terdaftar, tapi itu semua atas inisiatif wali murid, komite, para guru, dan tokoh masyarakat, berita acaranya ada,” ujar W, Rabu (12/2/2025).
W juga menjelaskan, bahwa pihak sekolah tidak menahan buku tabungan siswa. Hal ini, menurutnya, merupakan permintaan dari wali murid karena khawatir hilang.
Lebih lanjut W mengungkapkan, bahwa selama menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah pada tahun 2023, dirinya hanya satu kali mencairkan dana PIP, dengan jumlah siswa yang menerima sekitar 15-25 orang dari total siswa yang berjumlah lebih dari 100 orang.
Namun, sontak keterangan Plt. Kepala Sekolah ini berbeda dengan pengakuan salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengaku, bahwa anaknya merupakan penerima PIP di tahun 2023 hanya menerima Rp 50 ribu.
“Anak saya pak, hanya menerima Rp 50 ribu dan saya selaku orang tua ikut saja apa kata pihak sekolah,” jelasnya.
Dugaan pemotongan dana PIP ini bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persekjen Kemendikbud) Nomor 19 Tahun 2024 yang menegaskan larangan dalam pelaksanaan PIP yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kasus ini menjadi polemik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi serta pengelolaan dana PIP tersebut.
Pihak terkait diharapkan dapat melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan dana PIP disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(GUSNO)