Suaranusantara.online.-BOLTIM
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, S.Sos, penyidik Sat Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus Aning ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Kamis (16/05) pukul 17.00 wita
Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B/363/P.1.12/Eho.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang menyatakan penyidikan sudah lengkap (P21).
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos mengatakan pelaksanaan tahap II ini berjalan dengan aman dan lancar
“Tahap II berjalan dengan aman dan lancar, Tim Resmob dan Timsus Kilapang Polres Boltim juga ikut mengawal tersangka AM alias Aning“ ujar Kasi Humas
Lanjutnya, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Prima Poluakan, SH, MH
Seperti diketahui sebelumnya kasus Aning yang sangat menghebohkan dan menjadi viral karena tersangka AM alias Aning (19) tega untuk membunuh korban TAM (8) dengan cara menggorok lehernya hingga putus hanya karena ingin mencuri perhiasan emas milik korban yang terjadi pada Kamis (18/1/2024) siang di Desa Tutuyan III Kec. Tutuyan.
(R.Alwi Tubagus)