Tes Psikologi Uji Kelayakan Kepemilikan Senpi

SuaraNusantara.online

MANADO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Amurang Fentje Mamirahi melalui Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban Ody Piay beserta staf mengikuti tes psikologi, guna memperoleh surat ijin penggunaan senjata api (Senpi) bertempat di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, Jumat (20/10/2023).

Bacaan Lainnya

Tes psikologi untuk uji kelayakan kepemilikan senjata api biasanya dilakukan untuk mengevaluasi tingkat kestabilan mental calon pemilik senjata api.

Tujuan dari tes ini adalah untuk memastikan bahwa pemilik senjata api adalah orang yang tidak memiliki gangguan psikologis atau kondisi mental yang mungkin berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Kegiatan ini merupakan kerjasama Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi petugas dalam menggunakan senjata api.

Kemenkumham melalui Ditjenpas menegaskan tujuan diadakannya tes psikologi ini adalah untuk mengetahui serta mengukur bagaimana kepribadian personil atau petugas memegang serta menggunakan senjata api. Dengan demikian akan diketahui layak atau tidaknya petugas tersebut diberi wewenang memegang senjata api.

#AbdulSalam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *