Foto:ilustrasi
SUARANUSANTARA ONLINE || Kota Medan Sumatera Utara – Polrestabes Medan telah menetapkan seorang wanita bernama Danime Hulu sebagai tersangka pemerasan Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Noferman Zega.
Sebelumnya, Danime digrebek oleh sejumlah pria bersama Noferman di sebuah hotel.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut wanita ini ditangkap dan menjadi tersangka karena memeras Noferman.
Modusnya adalah dengan meminta orang lain menggerebeknya saat bersama Noferman di hotel.
“Benar, bahwa wanita itu sudah ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan bagian dari komplotan pemerasan korban (Noferman),” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada awak media ini, Jumat (13/10/2023.)
Danime dan Noferman digerebek di dalam hotel oleh sejumlah pria yang berlokasi di Jalan Jeruk, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Rabu (26/7).
Selain Danime, kata Fathir, ada tersangka lain juga yang telah ditangkap juga yakni bernama Jasman. Sementara tiga orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran
“Jadi masih ada 3 orang tersangka lagi yang masih dalam proses pengejaran(diburu),” ucapnya.
Seorang mantan Kapolsek Medan Baru ini menyebutkan pada waktu kejadian Danime telah berjumpa dengan korban di sebuah hotel.
Selanjutnya, pelaku lain tiba-tiba masuk menyelonong begitu saja dan mengambil rekaman video.
“Dari hasil kejadian itu lah si korban untuk diperas.
Si Danime ini turut mendapatkan uang Rp 40 juta, hasil kejahatan,” ungkapnya.
Fathir menyampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah ditemukan dua alat bukti sehingga Danime dan Jasman telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI