Mutasi Satu orang WBP Lapas Amurang ke Lapas Ulu Siau

SuaraNusantara.online

MINSEL – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melakukan mutasi terhadap 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ulu Siau, Kamis (12/10/2023).

Hal ini dilaksanakan sesuai intruksi surat perintah Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara No. W25.UM.01.01-7496 sebagai upaya untuk mengurangi jumlah WBP pada Lapas Amurang yang mengalami over kapasitas hunian yang keselurahannya mencapai 245 orang.

Kalapas Amurang Fentje Mamirahi mengatakan mutasi warga binaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku pada Pemasyarakatan “sebelum dilakukan mutasi warga binaan terlebih dahulu dilakukan pengecekan, baik kelengkapan berkas dan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada warga binaan guna kelancaran proses mutasi”, ucapnya.

Setelah semua berkas lengkap dan kesehatan WBP itu tidak ada kendala, maka WBP yang dimutasi langsung diberangkatkan dengan pengawalan petugas Lapas Amurang, Anggota Polres Minahasa Selatan dan Petugas Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut untuk menuju Lapas Kelas IIB Ulu Siau di Kepulauan Sitaro melalui jalur laut.

Perlu diingat bahwa pengurangan WBP Lapas Amurang harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh hukum dan kebijakan yang berlaku. Pihak berwenang, seperti Dinas Pemasyarakatan, memiliki peran penting dalam memutuskan pengurangan ini.

#AbdulSalam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *