Dugaan Keras Mengenai Jual Beli Gula PTPN Telah Fiktif, KPBN Medan Belum Bisa Berikan Suatu Tanggapan

SUARANUSANTARA ONLINE ||Kota Medan Sumatera Utara – Berita mengenai soal dugaan jual beli gula PTPN fiktif sudah sangat viral di kalangan media medsos secara sangat luas.
Dugaan mengenai kerugian negara akibat rekayasa jual beli gula PTPN dimana hanya pelaksanaan saja sedangkan gula tidak pernah diserahkan kepada PT. KPBN.
Hal ini membuat Kepala KPBN Cabang Medan belum bisa untuk diwawancarai secara langsung.

Berkaitan mengenai mekanisme penjualan CPO dan turunannya yang dikelola PT. KPBN Cabang Medan sejak tahun 2020 sampai saat ini.

Apalagi dari hasil penyidikan Kejaksaan modus terungkap jual beli gula PTPN telah merugikan negara lebih kurang sebesar Rp570 Miliar.
Berita yang sontak viral di media sosial ini, membuat sejumlah elemen masyarakat ikut angkat bicara.
Mereka memberi apresiasi kepada institusi Kejaksaan Agung bersama jajaran. Pasalnya, kinerja Corp Trapsila Adhyaksa telah membuktikan pada publik, menjalankan amanah dan Undang -undang.

Namun demikian penyidik Kejaksaan tidak boleh cepat puas dulu. Isu miring lain seperti jual beli minyak goreng dan gula yang dilakukan salah satu PTPN sebesar Rp1,2 triliun hingga kini belum terungkap.

Aparat Penegak Hukum belum berhasil mengungkapnya, anehnya, setiap orang dalam (PTPN) ditanya selalu mengatakan minyak dan gula masih tersimpan sebagai stok barang.
Bahkan celakanya lagi, para karyawan mengaku tidak pernah menerima minyak dan gula.

Demikain hal ini disampaikan salah seorang aktivis LSM Peduli BUMN, Fajri Siregar, kepada awak media ini di Medan, saat dimintai tanggapan terkait rekayasa transaksi gula di tubuh manajemen PTPN atau diduga fiktif.

“Saya siap memberikan informasi awal sebagai Pulbaket terhadap pengusutan dugaan korupsi tersebut.
Yang menurut hemat saya praktek ini bukan kali yang terjadi.

Kasus ini sempat juga viral di media sosial.
Apalagi setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) membongkar dugaan rekayasa transaksi gula di lingkungan anak perusahaan PTPN, yakni PT. KPBN dengan PT. ATN.

Bahkan sempat beredar kabar, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sudah melakukan penggerebekan di kantor PT. KPBN Cabang Medan. Ternyata berita yang beredar itu hoaks, tidak benar ada penggerebekan ke kantor PT. KPBN Cabang Medan.

“Informasi yang terima seperti itu bang. Karena tim Jampidsus Kejaksaan Agung katanya sudah mendatangi kantor KPBN Cabang Medan, kemaren pas hari Senin,” katanya lagi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah membongkar dugaan rekayasa transaksi gula. Konon katanya, akibat perbuatan itu negara menderita kerugian sebesar Rp570 miliar lebih. Bahkan telah menetapkan tersangka.

Kepala Kejari Jakpus, Hari Wibowo, mengatakan PT. KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN yang telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT. ATN sejak 2020 hingga 2021.
Hanya saja dalam pelaksanaannya, gula tidak pernah diserahkan kepada PT. KPBN.

Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT. KPBN digunakan skema roll-over, yaitu kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua.
Begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak, ujar Hari, Senin (9/10/2023) sesuai dikutip dari iNews.id.

“PT. KPBN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, ketersediaan Gudang, hingga teknis pengangkutan”, ungkapnya.

Kepala Kejari Jakpus, Hari Wibowo, mengatakan PT. KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN yang telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT. ATN sejak 2020 hingga 2021.
Hanya saja dalam pelaksanaannya, gula tidak pernah diserahkan kepada PT. KPBN.

Hari menyebutkan, rekayasa transaksi gula tersebut telah merugikan negara senilai Rp 570 milliar lebih.
Sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu HS sebagai direktur utama PT.ATN,HRS sebagai mantan direktur utama PT.ATS sekaligus sebagai direktur utama PT.CAT dan RA sebagai SEVP Operation PT.KPBN 2019-2021

Akibat dari perbuatan para tersangka telah terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp 571.860.000.000,Ujarnya

Dari hasil perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1ke 1 KUHP

PEWARTA:ROBIN SILALAHI

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *