Mesin Judi Boneka Mewabah Di Kabupaten Empat Lawang

Empat Lawang-Sumsel, SuaraNusantara.online,-

Mesin judi capit boneka kini sudah semakin mewabah, bahkan sudah hampir ada di setiap desa-desa khusus di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Kamis, 27/04/2023

Walaupun sudah diharamkan, mesin judi capit boneka tersebut tetap saja terpasang hampir di setiap warung-warung di desa bahkan ada yang terpasang di depan sekolah.

Diketahui, Semasa kepemimpinan H Joncik Muhammad Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terus berusaha meningkatkan mutu pendidikan keagamaan di kabupaten Empat Lawang,

Apalagi mesin judi tersebut di gandrongi oleh anak-anak tingkat SD disinyalir akan merusak generasi penerus bangsa, apalagi bila mesin ini merembet ke beberapa desa dalam 10 Kecamatan dalam Kabupaten Empat Lawang.

Hal itu dapat dibuktikan selama 4 tahun H joncik Muhammad menjabat sebagai Bupati, belasan pondok pesantren telah didirikan di kabupaten Empat Lawang.

Suahrli selaku Ketua Muhammadiyah kabupaten Empat Lawang menganggap apa pun bentuk dan jenis yang mengandung unsur judi itu diharamkan.

” Saya berpendapat bahwa mesin capit boneka itu judi dan pasti haram, karena mengandung unsur judi dan spekulasi, hal ini bertentangan dengan firman Allah dalam Q. S. Al-Maidah (5) : 90 ,” Jelas Suarli

Suarli juga berharap kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian untuk dapat menertibkan peredaran mesin judi capit boneka di kabupaten Empat Lawang.

” Kami berharap semoga aparat terkait khususnya kepolisian segera menertibkan dengan memberikan penjelasan dan arahan yang bersifat edukatif dan konstruktif.” Harapnya. Rabu (26/4/23)

Terpisah, Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM saat dikonfirmasi awak media tindakan dari pihak kepolisian terkait beredarnya mesin judi capit boneka di kabupaten Empat Lawang, sampai berita ini diterbitkan pesan yang dikirim awak media belum dibalas walau sudah centang biru.

(Yayan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *