Pemusnahan Babuk Ribuan Liter Miras dan Knalpot Bising

MINAHASA SELATAN, SuaraNusantara.online – Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menghadiri kegiatan press release pemusnahan barang bukti (Babuk) minuman keras (miras) dan knalpot bising, Senin (17/04/2023) siang.

Babuk Miras tanpa ijin dan Knalpot bising yang dimusnahkan merupakan hasil dari KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polres Minsel dan Polsek jajaran.

“Segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemeliharaan stabilitas Kamtibmas, pencegahan terhadap segala potensi kriminalitas ataupun lakalantas khususnya di wilayah hukum Polres Minsel,” ungkap Kapolres Minsel.

Bacaan Lainnya

Total babuk miras yang dimusnakan yaitu 1.300 liter dan puluhan knalpot bising / non standard yang diserahkan secara sukarela oleh pemilik kendaraan saat pelaksanaan KRYD.

Pemusnahan Babuk miras dan knalpot bising dilaksanakan di lapangan hitam Polres Minsel dihadiri langsung Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar, SH; Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; perwakilan Kajari Minsel; perwakilan Kodim 1302 Minahasa, beberapa pimpinan SKPD Pemkab Minsel, PJU dan perwira Polres Minsel serta para Kapolsek jajaran.

#PUTRA_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *