Empat Lawang-Sumsel, SuaraNusantara.online,-
Hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 17.30 wib. Kapolsek Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang IPDA Hendri Suhendri, SH. memerintahkan Kanit Intel Polsek Paiker AIPDA Fahrul Rozi, SH.,MH. bersama Bhabinkamtibmas Brigpol Sutoko dan anggota yang dibantu oleh Sat Pol-PP Paiker, melakukan penangkapan terhadap Nopi Ariska (40) warga Kampung 6 Talang Baru Desa Air Mayan Kecamatan Paiker, atas perbuatan “persetubuhan anak dibawah umur” mirisnya korban adalah anak kandung nya sendiri. Minggu, 02/04/2023
“Persetubuhan anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pelaku merupakan orang tua kandung korban, berdasarkan keterangan korban dan saksi, korban mengaku pertama kali pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak korban masih duduk dikelas 6 SD sampai korban duduk dikelas 2 SMP.
Dari hitungan korban pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 30 kali, setiap hendak melakukan nya pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis “kuduk”, dengan ancaman tersebut korban ketakukan dan akhirnya yang dikehendaki sang ayah terlaksana.
Korban akhirnya pergi meninggalkan rumah karena diselimuti rasa takut, selanjutnya korban melaporkan hal tersebut kepada kakek korban dan ibu kandung korban, karena tidak senang selanjutnya ibu kandung korban yang notabenya sudah bercerai dengan ayah nya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paiker.
Kebiadapan seorang ayah terhadap anak kandung yang masih dibawah umur ini, dilakukan berkali-kali baik di rumahnya maupun dikebun hingga terlaksana sampai 30 kali, sebagai orang tua semestinya pelaku adalah pelindung anak-anak nya, akan tetapi memperkosa anak kandung tersebut sebagai pelampiasan hawa nafsunya. Ujar Kapolsek
Nafsu birahi sang ayah yang dilampiaskan terhadap anak kandung nya tersebut, menjadi buah bibir dikalangan masyarakat semakin hari semakin meluas, akan tetapi saat ini pelaku telah ditangkap Polsek Paiker dan Sat Pol-PP Paiker untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Berdasarkan keterangan korban, bahwa kamar tempat tidur korban tidak memiliki pintu dan hanya ditutup dengan hordeng, dengan demikian pelaku sangat mudah masuk ke kamarnya untuk melampiaskan nafsunya, “melampiaskan nafsu terhadap anak layak nya sang istri”. Lanjutnya
Dalam kronologis penangkapan, Kapolsek Paiker IPDA Hendri Suhendri, SH. memerintahkan Kanit Intel Polsek Paiker AIPDA Fahrul Rozi, SH.,MH. bersama anggota dan Sat Pol-PP Paiker melakukan penangkapan terhadap pelaku Nopi Ariska yang merupakan pelaku tindak pidana “persetubuhan anak dibawah umur terhadap anak kandung nya sendiri”.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, saat dilakukan penyelidikan pelaku dan saat penangkapan berada dirumahnya.
Mendapat informasi keberadaan pelaku Polsek Paiker yang dibantu oleh Pol PP desa langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya, kemudian pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Paiker Polres Empat Lawang untuk penyelidikan lebih lanjut
Menurut Sat Pol-PP Desa Air Mayan Nasrullah (lul) dan Darlian, mereka mengaku lega dengan ditangkapnya Nopi Ariska, karena perbuatan pelaku sangat tidak manusiawi dan menghancurkan masa depan anak nya sendiri dan membuat aib desa Air Mayan, terang mereka senada.
Kapolsek Paiker IPDA Hendri Suhendri, SH. melalui Bhabinkamtibmas Polsek Paiker Brigpol Sutoko alias Eko saat dikonfirmasi menerangkan,
STOP melakukan tindak pidana diwilayah hukum Polsek Paiker, apalagi perbuatan asusila, dan pelanggaran hukum lain nya karena kami akan bergerak cepat melakukan tindakan terhadap kasus apapun yang melanggar hukum, jika masih melakukan tindak pidana maka siap-siap berhadapan dengan kami Polsek Paiker dan Sat Pol-PP.
Moto kami: “kalian bisa berlari tapi kalian tidak akan bisa sembunyi , pasti kami tangkap”, terang nya.
(YAYAN)