Anak 15 Tahun Dengan Latar Belakang Tidak Normal Jadi Korban Pencabulan Di Jeneponto

Suaranusantara.online/news

Jeneponto – Kasus Pencabulan yang terjadi di Dusun Sarroanging, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto hingga saat ini belum ada titik terang dari pihak kepolisian Polres Jeneponto.

Diketahui bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan oleh pihak korban ke Polres Jeneponto yang didampingi oleh perangkat Desa (Sekdes).

Pelaku diketahui telah melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 81 UU 17/2016.

Menurut Nenek korban atas nama Sanni sekaligus tokoh masyarakat di Dusun Sarroanging, Identitas pelaku sudah dikantongi, namun pihak kepolisian belum memberikan informasi ke pihak korban lebih lanjut, apakah sudah mengupayakan untuk melakukan penangkapan atau langkah untuk mengamankan pelaku tersebut, ada apa ,” ujarnya

Diketahui bahwa pelaku pencabulan atas nama Samsuddin alias Udin (Yoddin), melakukan aksi bejaknya kepada anak perempuan yang masih berumur 15 tahun. Aksi pelaku sudah dilakukan sebanyak 5 kali, dimana diketahui korban memiliki penyakit keterbelakangan mental.

Yang paling menyakitkan adalah bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan Keluarga cukup dekat dalam hal ini sebagai Nenek dari si korban, Sungguh Bejak ulah pelaku S alias U.

Dengan kejadian ini masyarakat setempat menyimpan rasa emosi dan dendam kepada pelaku yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

Meskipun Hukum adat akan dijatuhkan kepada S alias U, dimana tidak akan dibiarkan menginjak atau lewat dari kampung tersebut sepanjang umur pelaku, namun besar harapan dari pihak keluarga agar pihak kepolisian menegakkan keadilan dan menjalankan Hukum dengan seadil adilnya,” ucap Saparuddin Paman dari korban saat dikonfirmasi melalui telepon.

(Team/*Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *