9 Tahun Menanti Rumah Tak Kunjung Dibangun, Pelapor Tolak Damai dan Desak Kejelasan Penyidikan

PANGKALPINANG – Harapan memiliki rumah sendiri yang telah dinanti sejak 2017 justru berujung laporan polisi. Seorang warga bernama Ria Dahlia melaporkan seorang oknum kepala desa di Kota Pangkalpinang atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait uang muka (DP) pembelian rumah sebesar Rp8 juta.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/185/XII/2025/SPKT/Polda Bangka Belitung tertanggal 5 Desember 2025. Tiga hari kemudian, perkara itu dilimpahkan ke Polresta Pangkalpinang untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelapor, kasus bermula ketika dirinya ditawari satu unit rumah di kawasan Perumahan Arta Usaha Mandiri, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang pada akhir 2017.

Saat itu, Ria mengaku diminta membayar uang muka sebesar Rp8 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening istri Amirullah atas arahan yang bersangkutan.

Menurut Ria, mekanisme pembayaran tersebut juga diketahui oleh Dahari saat pertemuan di lokasi perumahan sekitar 25 hingga 26 Desember 2017.

“Saya transfer ke rekening istri Amir karena memang itu permintaan Amir sendiri dan saat itu Dahari juga mengetahui serta menyetujuinya,” kata Ria.

Namun setelah pembayaran dilakukan, rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun maupun diserahkan. Selama bertahun-tahun, Ria mengaku berusaha meminta kejelasan dan menempuh berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

“Hampir sembilan tahun saya menunggu. Saya sudah berulang kali meminta kejelasan dan mencoba menyelesaikannya secara baik-baik,” ujarnya.

Menurut Ria, upaya terakhir penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan sebelum laporan polisi dibuat. Namun karena tidak ada titik temu, perkara tersebut akhirnya dibawa ke jalur hukum.

Ia juga mengaku pernah meminta penjelasan kepada pihak pengembang perumahan. Dari komunikasi tersebut, ia memperoleh informasi bahwa uang muka yang telah dibayarkan diduga tidak pernah diterima oleh pihak developer.

Merasa dirugikan, Ria kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polda Bangka Belitung pada 5 Desember 2025.

Sudah Naik Penyidikan

Saat ini perkara tersebut diketahui telah memasuki tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 1 Juni 2026. Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada 5 Juni 2026.

Meski demikian, Ria mengaku belum memperoleh kepastian terkait perkembangan penyidikan, termasuk jadwal gelar perkara maupun status hukum pihak yang dilaporkan.

“Setiap kali saya menanyakan kapan gelar perkara untuk penetapan tersangka, saya belum mendapatkan jawaban yang pasti. Saya hanya diminta bersabar dan menunggu,” katanya.

Menurut dia, ketidakjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan karena perkara telah memasuki tahap penyidikan dan SPDP juga telah dikirimkan ke kejaksaan.

Pengakuan di Hadapan Penyidik

Perkembangan baru muncul dalam mediasi yang digelar di Polresta Pangkalpinang pada 6 Juni 2026.

Menurut Ria, dalam pertemuan yang dihadiri dirinya, Amirullah, Dahari dan penyidik tersebut, muncul pengakuan terkait aliran dana uang muka yang sebelumnya dibayarkan.

Ria menyebut Amirullah mengakui bahwa dari uang Rp8 juta yang diterimanya, sebesar Rp6 juta telah diserahkan kepada Dahari.

Sementara Rp1 juta disebut menjadi bagian Amirullah bersama almarhum Edward sebagai fee.

“Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Amir di depan saya, Dahari dan penyidik saat mediasi berlangsung,” ujarnya.

Ria mengakui tidak terdapat bukti tertulis terkait penyerahan uang Rp6 juta tersebut. Namun menurutnya, pernyataan itu disampaikan secara langsung di hadapan penyidik dan pihak-pihak yang hadir dalam mediasi.

Ia juga menilai fakta tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya pernah disampaikan Dahari.

“Awalnya Dahari mengaku tidak pernah kenal Amir. Namun dalam mediasi terungkap bahwa mereka saling mengenal dan Amir mengaku pernah menyerahkan uang Rp6 juta kepada Dahari,” katanya.

Menurut Ria, kesediaan Dahari untuk ikut mengganti kerugian yang dialaminya bersama Amirullah juga menjadi salah satu hal yang menguatkan keyakinannya mengenai adanya keterkaitan dalam persoalan tersebut.

Tolak Restorative Justice

Ria menegaskan dirinya menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau perdamaian.

Menurut dia, selama hampir sembilan tahun persoalan berjalan, pihak yang dilaporkan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Saya menolak restorative justice karena sejak awal saya tidak melihat adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Selama bertahun-tahun saya sudah berusaha menempuh jalan kekeluargaan, meminta kejelasan dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikannya secara baik-baik, tetapi tidak ada penyelesaian yang jelas,” tegasnya.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum.

“Biarlah proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku. Saya hanya ingin mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Amirullah: Uang Sudah Diserahkan ke Pengembang

Sementara itu, Amirullah memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.

Ketika dimintai penjelasan mengenai laporan yang diajukan Ria Dahlia, Amirullah membantah telah menguasai uang muka tersebut dan menyatakan uang telah diserahkan kepada pihak pengembang.

“Pak uang sudah saya serahkan ke pengembang. Kemudian pengembang selalu bilang lupa. Kejadian tahun 2017, baru ditanya lagi Desember 2025,” tulis Amirullah kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada pukul 20.36 WIB.

Pernyataan tersebut berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan pelapor. Ria mengaku pernah meminta penjelasan kepada pihak developer dan memperoleh informasi bahwa uang muka yang dibayarkannya diduga tidak pernah diterima oleh pengembang.

Menanggapi jawaban Amirullah tersebut, Ria menyatakan tetap menyerahkan pembuktian kepada penyidik.

“Saya serahkan semuanya kepada penyidik untuk membuktikan kebenarannya,” katanya.

Developer Belum Berikan Tanggapan

Wartawan juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dahari yang disebut dalam perkara tersebut.

Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp terkait keterangan pelapor, dugaan aliran dana uang muka sebesar Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam mediasi, serta tanggapan atas pernyataan Amirullah yang mengaku telah menyerahkan uang kepada pihak pengembang.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim kepada Dahari belum mendapatkan tanggapan. Pesan tersebut terpantau telah diterima dengan status centang dua, namun belum dibalas.

Penyidik dan JPU Persilakan Konfirmasi Langsung

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan juga melakukan konfirmasi kepada penyidik Polresta Pangkalpinang yang menangani perkara tersebut, yakni Afriyanto dan Erfan.

Dalam pesan konfirmasi yang dikirim pada Sabtu (20/6/2026), wartawan meminta penjelasan terkait perkembangan penyidikan, jumlah saksi yang telah diperiksa, hasil gelar perkara, kemungkinan penetapan tersangka, hingga perkembangan SP2HP.

Menanggapi pesan tersebut, Erfan pada pukul 14.42 WIB memberikan respons.

“Wass bang boleh nanti konfirmasi datang langsung ke kantor 🙏,” tulis Erfan.

Sementara Afriyanto pada pukul 15.30 WIB juga mempersilakan wartawan untuk melakukan konfirmasi secara langsung.

“Siap bang boleh bang, nanti boleh konfirmasi ke kantor bang 🙏🏻,” tulis Afriyanto.

Dalam pesan berikutnya, Afriyanto menyampaikan bahwa dirinya bertugas piket pada hari Minggu dan membuka kesempatan untuk wawancara secara langsung.

“Untuk jadwal kami piketnya hari Minggu (besok), kalau boleh datang bang, atau dijadwalkan lagi bang 🙏🏻,” tulisnya.

Selain itu, wartawan juga menghubungi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rita, melalui pesan WhatsApp pada pukul 09.20 WIB terkait SPDP perkara tersebut.

Pada pukul 09.57 WIB, Rita memberikan tanggapan singkat.

“Pagi pak, silakan datang ke Kantor Kejari Pangkalpinang jika mau konsultasi hukum, terima kasih,” tulis Rita.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari penyidik maupun pihak kejaksaan mengenai substansi perkembangan penyidikan, hasil gelar perkara, jumlah saksi yang telah diperiksa maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *