Tambang Ilegal Marak di Jalan Laut dan Nelayan 1 Sungailiat, Beroperasi di belakang Sekolah dan Permukiman

Sungailiat – Aktivitas tambang timah ilegal kembali marak di Jalan Laut dan kawasan Nelayan 1, Sungailiat, Kabupaten Bangka, meski telah dilarang dan ditertibkan aparat sebelumnya. Tambang ilegal ini tersebar di beberapa titik, termasuk TI Sebu yang beroperasi di belakang SD Kampung Pasir, serta TI Rajuk dan TI Gerbok yang beroperasi di Jalan Laut dan Nelayan 1.

Pantauan di lapangan pada (28/3/2025) menunjukkan aktivitas penambangan tetap berjalan, meskipun aparat sebelumnya telah meminta penghentian operasional tambang ilegal di kawasan tersebut. Sejumlah warga mengaku heran dengan sikap aparat yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung.

Zona Larangan Tambang yang Dilanggar

Lokasi tambang ini berada di kawasan yang masuk dalam zona perikanan budidaya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2020–2040. Selain itu, wilayah ini juga termasuk dalam program pembangunan kawasan strategis pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya, yang bertujuan menata kawasan kumuh di Kabupaten Bangka.

Namun, meski berbagai regulasi telah menetapkan kawasan tersebut sebagai zona terlarang untuk penambangan, aktivitas ilegal tetap berlangsung tanpa hambatan.

Ada Dugaan Oknum di Balik Tambang Ilegal

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang di belakang SD Kampung Pasir diduga dimiliki oleh seseorang berinisial AFN dan Asiang bos tambang lainnya yang beroperasi di Jalan Laut dan Nelayan 1.

Masyarakat pun mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang terkesan diam dan membiarkan aktivitas ini terus berjalan.

“Ada perdanya, kawasan itu jelas bukan untuk tambang. Tapi kenapa seolah ada pembiaran? Kemana aparat di daerah ini? Jalan saja menuju Matras, semua bisa melihat tambang-tambang itu tetap beroperasi,” ujar seorang warga.

Ancaman Hukum bagi Tambang Ilegal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Masyarakat berharap kepolisian dan aparat terkait segera mengambil langkah tegas terhadap tambang ilegal ini. Selain merugikan negara, aktivitas ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mempercepat sedimentasi di Daerah Alur Sungai (DAS), yang pada akhirnya juga akan berdampak pada kehidupan nelayan di sekitar lokasi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *