315 Hektare Tambang Ilegal Ditemukan di Kawasan Hutan Babel

BANGKA BELITUNG — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Koordinator Wilayah Kepulauan Bangka Belitung melakukan operasi penertiban tambang ilegal di dua titik, yaitu Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar, pada Kamis, 6 November 2025.

Berdasarkan digitasi citra terbaru, Satgas mencatat bahwa luas bukaan tambang di Desa Lubuk Lingkuk yang masuk dalam kawasan hutan mencapai ±262,85 hektare, sementara bukaan tambang ilegal di kawasan hutan Desa Lubuk Besar tercatat ±52,83 hektare.

315 Hektare Bukaan Tambang di Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung

Dari hasil analisis data spasial WIUP, PPKH, dan overlay kawasan hutan, Satgas memastikan sebagian besar aktivitas tersebut berada di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin baik pinjam pakai maupun persetujuan peruntukan penggunaan kawasan hutan.

Analisis lanjutan menunjukkan bahwa:

  • Tambang ilegal di dalam kawasan Hutan Lindung mencapai ±35,23 hektare,
  • Tambang ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan di sekitar kawasan hutan mencapai ±315,48 hektare,
  • Tambang aktif yang ditemukan di luar PPKH namun masih dalam batas kawasan hutan mencapai ±17,40 hektare.

Temuan ini diperkuat melalui verifikasi lapangan dan pencocokan data visual terhadap sarana produksi tambang, akses jalan, serta bentuk bukaan lahan yang tampak jelas pada citra udara.

Operasi Melibatkan Pemantauan Sarana Produksi

Satgas mencatat keberadaan sarana produksi berupa ponton, jalur masuk tambang, dan titik penimbunan yang tersebar di beberapa lokasi dalam blok kawasan hutan. Seluruh aktivitas itu tidak memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain melakukan pemetaan dan dokumentasi, Satgas juga melakukan penghentian aktivitas tambang, penandaan titik kritis, serta pendataan personel dan alat yang ditemukan di lapangan.

Dua Desa Jadi Titik Kritis Tambang Ilegal

Dua desa yang menjadi lokasi operasi penertiban tersebut selama ini dikenal sebagai zona rawan pembukaan tambang liar, terutama karena letaknya berdekatan dengan jalur distribusi hasil tambang dan perbatasan antara kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Satgas menyebut bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin untuk kegiatan pertambangan tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis dan hilangnya tutupan hutan, tetapi juga membuka peluang konflik lahan serta memperparah kerentanan bencana hidrologis.

Pos terkait