Bitung, Suaranusantara.online/news -Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia – APPSIĀ kota Bitung mengaku kecewa dan kaget dengan keputusan Perumda Pasar, yang memutuskan penagihan pengurangan tunggakan sewa lapak dan kios tahun 2022, secara sepihak.
Hal itu disampaikan DPD Appsi Kota Bitung, usai menerima Surat Perumda Pasar No: 45/P2KP/BTG/II/2023 tentang Penurunan Tarif Sewa Kios Lapak Secara Terbatas. Dalam Surat tersebut Perumda Pasar menyampaikan sejumlah Point keputusan diantara, pengurangan kios Winenet dari 250 ribu dikurangkan 200 ribu, itupun hanya berlaku KiosĀ yang dibangun Oleh pedagang sendiri. Sementara Lapak dari 100 ribu menjadi 75 ribu. Sementara Pasar Sagerat dari kios 250 menjadi 150 ribu dan lapak dari 100 ribu menjadi 50 ribu.
Ketua Komisariat Appsi Pasar Winenet Tamrin Bandu Menilai, keputusan ini diluar pembicaraan.
“yang torang tau sudah disetujui, diwinenet terjadi pengurangan menyeluruh dimana kios menjadi 150 ribu dan lapak menjadi 50 ribu rupiah. Angka ini menurut keterangan Pimpinan Perumda Lewat WA, sudah disetujui dan disepakati sejalan ” tambah Bandu.
Ironisnya Menurut Bandu, angka yang disepakati lewat komunikasi DPD Appsi bersama Pjs. Dirops dan Pjs. Dirut tersebut buyar. Karenanya, Bandu menilai ada tindakan Inkonsistensi dalam surat tersebut.
“keputusan terbaru ini tidak melalui pembicaraan bersama. hanya diputuskan oleh Perumda Saja. Namun sebagai pedagang, tentu kami tetap menghormatinya”. Tegas Bandu.
Tanggapan sama juga disampaikan Ketua Komisariat Appsi Pasar Cita Pusat Kota Djufri Marhaba. Dalam rapat internal Appsi, Marhaba menegaskan yang suka berubah-ubah adalah Perumda Pasar. Padahal, terkait pengurangan yang disetujui Dirops dan Dirut , kami sudah melakukan sosialisasi ke pedagang.
” torang sampe so beking rapat sosialisasi kepada pedagang, kong tiba-tiba keluar surat berubah. Bahkan, kurang ada lia postingan di Medsos, baru kemudian surat sampe ke Appsi” kata Marhaba.
Meski kecewa dengan keputusan sepihak, namun Marhaba mengaku memghormati keputusan Perumda. Tetapi, semuanya tergantung pedagang, karena beban penagihan Piutang ini tahun 2022.
“Kalau so keputusan silahkan jo Perumda tagih, samua torang serahkan ke pedagang sekarang. Yang terpenting persuasif, dan jangan ada intimidasi, karena sekarang situasi perdagangan sulit “. Tegas Marhaba.
Perumda sendiri dalam surat kepada Appsi mencantumkan sejumlah alasan, sehingga mengambil keputusan sepihak. Menurut Surat yang ditanda-tangani Direktur Utama Tersebut, Perumda Menilai, Appsi berkali-kali menunda atau tidak hadir dalam pertemuan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisariat Pasar Sagerat Andi Daud menjelaskan tidak sepeenuhnya benar hal tersebut. Karena selaku pimpinan Komisariat selalu hadir di Perumda.
“Ada torang selalu datang. Justru pernah torang datang, Pimpinan Perumda yang nda hadir” jelas Andi.
Meski demikian Andi mengaku sesuai arahan DPD menghormati putusan Perumda. Tetapi silahkan Perumda kondisikan penagihan..yang jelas, Appsi telah berjuang dengan keras, agar penagihan 2022 diturunkan seuai kemampuan pedagang.
“Pokoknya semua terserah sikap pedagang. Jika mampu bayar, tetapi jika tidak mampu sampaikan tidak mampu”.. Tutup Andi.
(Mir)