PANGKALPINANG — Penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023–2024 kini memasuki titik penting.
Setelah hampir 11 bulan berjalan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam perkara tersebut telah rampung.
Hasil audit itu bahkan telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pada 28 Agustus 2026.
Kepastian tersebut disampaikan BPKP Babel kepada wartawan.
BPKP menyebut penugasan PKKN dilakukan berdasarkan permintaan Kejari Pangkalpinang selaku pihak yang menangani perkara.
“Penugasan tersebut telah selesai dan hasil penugasan telah disampaikan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang selaku pihak yang meminta penugasan,” demikian keterangan BPKP Babel.
Namun, BPKP tidak mengungkap substansi hasil penghitungan tersebut. Termasuk mengenai nilai kerugian keuangan negara maupun perkembangan perkara setelah hasil audit diserahkan.
BPKP mengarahkan pertanyaan mengenai substansi hasil PKKN dan tindak lanjut proses penyidikan kepada Kejari Pangkalpinang.
Bukan Lagi Menunggu Audit
Perkembangan ini membuat posisi perkara berubah.
Sebelumnya, penyidik Kejari Pangkalpinang menyatakan masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
Kini, tahapan tersebut telah selesai.
Hasil PKKN sudah berada di tangan Kejari Pangkalpinang.
Perkara sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025.
Dalam perjalanan penyidikan, Kejari Pangkalpinang telah memeriksa sekitar 52 saksi.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kepengurusan KONI, tetapi juga menyasar pihak dari berbagai cabang olahraga yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari dua orang ahli serta mengumpulkan dokumen yang diperlukan untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.
Dengan selesainya PKKN, hasil pemeriksaan BPKP kini menjadi salah satu informasi penting yang berada dalam penguasaan penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Publik Menunggu Penjelasan Kejari
Di sisi lain, hingga kini substansi hasil audit BPKP belum diketahui publik.
Belum diketahui pula apakah hasil penghitungan tersebut menemukan adanya kerugian keuangan negara, dan jika ada, berapa nilai yang dihitung oleh BPKP.
Pertanyaan berikutnya juga menyangkut langkah penyidik setelah menerima hasil PKKN.
Apakah penyidik akan segera menentukan pihak yang bertanggung jawab, melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak tertentu, atau melakukan pendalaman tambahan terhadap hasil audit, seluruhnya masih menunggu penjelasan resmi dari Kejari Pangkalpinang.
Hal ini penting karena penetapan tersangka tidak semata-mata didasarkan pada adanya hasil penghitungan kerugian negara, tetapi harus didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban
Wartawan telah menghubungi pihak Kejari Pangkalpinang untuk meminta konfirmasi mengenai hasil PKKN yang telah diserahkan BPKP pada 28 Agustus 2026.
Konfirmasi diarahkan pada beberapa hal, antara lain apakah hasil audit telah diterima, berapa nilai kerugian negara berdasarkan hasil PKKN, serta bagaimana langkah penyidik setelah menerima hasil tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Kejari Pangkalpinang.
Kejari Pangkalpinang sebelumnya juga menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan pihaknya menunggu hasil penghitungan BPKP.
Kini, penantian itu telah berakhir.
BPKP memastikan audit telah selesai dan hasilnya sudah diserahkan. Tinggal menunggu langkah Kejari Pangkalpinang dalam menentukan arah selanjutnya dari perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Pangkalpinang TA 2023–2024.







