BELITUNG, Suaranusantara.online –
Calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yuri Kemal Fadlullah, menegaskan komitmennya bersama pasangan Erzaldi Rosman untuk memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal ini disampaikan Yuri saat menyoroti masalah regulasi dan kebijakan yang menjadi hambatan utama dalam realisasi WPR dan IPR di Babel.
Sebagai praktisi hukum, Yuri menilai problematika utama dalam implementasi WPR dan IPR terletak pada persoalan kewenangan dan kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. “Bagaimanapun, regulasi dan hukum harus berpihak pada kesejahteraan rakyat. Sektor pertambangan, khususnya timah, juga harus memberi manfaat bagi masyarakat Babel. Jika ada aturan yang menghambat kepentingan rakyat, aturan tersebut harus dievaluasi dan diselaraskan,” tegas Yuri dalam keterangannya pada Jumat (19/10/2024).
Yuri menekankan bahwa ketergantungan masyarakat pada sektor pertambangan menjadi isu strategis yang harus segera diatasi oleh pemimpin Babel mendatang. Menurutnya, kevakuman regulasi terkait perizinan pertambangan yang melibatkan rakyat harus menjadi prioritas pembenahan. “Tidak ada pilihan lain, WPR dan IPR harus diperjuangkan. Insya Allah, kami akan memperjuangkannya,” ujar putra Prof. Yusril Ihza Mahendra tersebut.
WPR Sudah Ditentukan, IPR Masih Terganjal
Peta WPR di Provinsi Kepulauan Babel sebenarnya telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2023. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023, terdapat 123 blok WPR dengan total luas 8.606 hektar yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Namun, pelaksanaan WPR hingga kini belum dapat dilakukan karena petunjuk teknis (juknis) IPR dari Kementerian ESDM belum diterbitkan.
Yuri mengungkapkan bahwa sektor pertambangan tidak bisa diabaikan begitu saja. Ia berharap agar masyarakat yang bergantung pada pertambangan memiliki regulasi yang jelas dan legalitas yang kuat, sehingga mereka tidak perlu khawatir terhadap penindakan hukum. “Kami ingin masyarakat yang hidup dari pertambangan dapat menambang dengan tenang dan sesuai aturan yang jelas,” katanya.
Siapkan Ekonomi Alternatif Pasca-Tambang
Meski berkomitmen memperjuangkan WPR dan IPR, Yuri juga menyadari pentingnya mempersiapkan perekonomian alternatif untuk masyarakat Bangka Belitung. “Kita harus mempersiapkan masyarakat untuk menghadapi masa pasca-tambang. Namun, di saat yang sama, kita juga ingin agar mereka bisa menambang secara legal dan aman di atas regulasi yang pasti,” jelasnya.
Yuri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penerbitan WPR dan IPR adalah harga mati. Bersama Erzaldi, ia berkomitmen untuk memperjuangkan hal tersebut hingga tuntas. “Jika perlu, kami akan langsung menghadap Kementerian terkait untuk membahas kendala regulasinya,” pungkas Yuri dengan senyuman penuh makna.
(T-APPI)