Warga Komplain, Pemilihan Pejabat Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa Gapura Minta di Ulang

Sumenep, Suara Nusantara,-

Kegiatan pemilihan Pejabat Antar Waktu (PAW) Anggota pengganti BPD Desa Gapura, berlangsung di Balai Desa Gapura dengan dihadiri aparatur Desa, Ketua RW/ RT dan tokoh masyarakat setempat. Sabtu 02/03/2024

Hal ini setelah dua (2) anggota BPD Desa Gapura hengkang dari jabatannya sebagai anggota BPD, karena terpilih sebagai P3K sehingga dilakukannya pemilihan PAW untuk mengisi kekosongan anggota BPD di Desa tersebut.

Namun, rekrutmen keanggotannya diduga ada instruksi dari aparatur desa dan terindikasi adanya kecurangan, ini di karenakan, dalam melakukan pemilihan tidak melibatkan masyarakat secara langsung, sehingga pemilihan tersebut diduga adanya permainan dan setingan dari aparatur Desa dan Perangkat Desa yang lain, artinya tidak ada transparansi atau sportif dan masyarakat menilai pemilihan PAW tersebut seakan – akan pemenangnya sudah ditentukan.

“Pemilihan PAW anggota BPD itu mas seharusnya bersifat transparansi dan jurdil, tidak ada tekanan dari pihak-pihak terkait, ” Ungkap Juhriya Kepada Media

Masih kata Juhriya, ini merupakan delik aduhan warga yang patut kita hargai dan merupakan bentuk kepedulian terhadap Pemerintah Desa setempat.

Sebetulnya peraturan yang mengatur mekanisme pemilihan anggota BPD sudah jelas ditetapkan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 11 tentang mekanisme pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan melalui proses pemilihan langsung.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas dan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa setempat dari perwakilan wilayah dan ditetapkan secara Demokratis.

Sehingga pengisian anggota BPD yang kosong dipilih berdasarkan dari perwakilan masing-masing wilayah dalam satu Desa.

” Pemilihan harus dilakukan secara demokratis mas, jujur dan terbuka, tanpa ada keterpihakan baik dari kepala desa, anggota BPD dan perangkat desa yang terdiri dari masing-masing ketua RT Setempat.

Warga meminta pemilihan PAW BPD Desa Gapura diulang karena dinilai tidak melibatkan masyarakat secara langsung, diduga ada setingan dan permainan dari aparatur desa, sehingga ada keterpihakan dari pengurus BPD yang lain dan perangkat Desa.

ini merupakan pemilihan yang menuai masalah dan masih dalam sengketa publik, saya mintak agar tidak di sahkan oleh pihak Kecamatan, sampai pemilihan mencapai mufakat dan memenuhi unsur standard yakni harus melibatkan masyarakat secara langsung,” Pungkasnya

Gusno

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *