SuaraNusantara.online
MEDAN – Miris, mungkin kalimat itu yang bisa disebutkan melihat kenyataan yang ada di lapangan terkait pengurusan izin khususnya SIMB atau PBG istilah sekarang untuk lehigimasi mendirikan suatu bangunan di Kota Medan ini.
Betapa tidak, walaupun Walikota Medan telah menegaskan statement untuk menindak bangunan bermasalah atau penyimpangan izin atau melanggar izin, nyatanya pengusaha seakan kebal dengan namanya hukum, bahkan ada pengusaha yang secara terang-terangan SIMB atau PBG belum diurus,bangunan sudah dikerjakan.
DPD LSM penjara Sumatera Utara (Sumut) salah satu elemen masyarakat yang perduli menyuarakan berbagai penyimpangan apalagi terkait dengan korbannya masyarakat kecil, angkat bicara agar kota Medan Berkah yang menjadi slogan Walikota Medan Bobby Nasution dapat terwujud dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam menghimpun PAD Kota Medan dari pajak bangunan.
Ketua DPD LSM PENJARA Adi Warman Lubis ketika dihubungi wartawan, Kamis (28/7/2023) di Medan, membenarkan masih banyaknya penyimpangan izin bahkan ada yang belum mengurus SIMB dan ada pula tidak sesuai izin jumla bangunan ataupun jumlah lantai bangunan atau PBG, nekad mendirikan bangunan
Seperti bangunan di Jalan AH.Nasution persis dipersimpangan Jalan Kaya Wisata dekat lampu merah, pengusaha ini Me Gacoan ini diduga memiliki SIMB/PBG, tetapi bangunan sudah berjalan.
Jika, tidak ada yang meributi , diduga bangunan terus berjalan yang diduga AMDAL nya juga tidak sesuai standarisasi termasuk lokasi yang berada di Jalan DR. Mansur dan Jalan Pancing Medan.
Kalau untuk pejabat/dinas terkait, seolah tutup mata apakah ini yang dikatakan Walikota Medan Bobby Nasution berkolaborasi untuk Medan berkah. Apakah ini tidak termasuk untuk yang merasa kebal hukum.
Hal ini, harus dipertegas Walikota Medan jangan sampai hal ini merongrong wibawa Walikota Medan sendiri terhadap bawahannya yang bisa saja main mata dengan para pengusaha nakal yang tidak ikhlas membayar pajaknya yang kembali juga ke masyarakat dengan memingkatnya pembangunan.
“Kita minta pak walikota harus tegas dalam menyikapi ini kalau tidak sama saja statement tidak ada yang kebal hukum hanya omong kosong dan jauh panggang dari api. Apa lagi disebutkan bangunan yang telah menyalahi aturan dirubuhkan, ” kata Adi Warman menyesalkan.
Artinya, beliau katakan tidak ada yang kebal hukum di kota Medan siapa yang salah harus di tindak termasuk OPD terkait yang membeking atau tutup mata.
Adi Warman juga menjelaskan, berdasarkan investigasi yang telah dilakukan terhadap bangunan di Jalan Bambu 2 dan Jalan SM Raja Simp Limun juga telah menyalahi aturan SIMB /PBG izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan jumlah bangunan.
Terhadap berbagai penyimpangan ini, DPD LSM Penjara Sumut dalam waktu dekat akan melakukan aksi ke Pemko Medan dan Dinas terkait lainnya.
Kami juga akan melaporkan hal ini ke Walikota Medan dengan membawa bukti konkrit agar bangunan di kota Medan sesuai dengan aturan yang berlaku dan membawa berkah kepada masyarakat.
#ROBIN SILALAHI