Foto: Chien Siong Beserta Pengacaranya Membuat Laporan ke Propam Polda Sumatera Utara.
SUARANUSANTARA ONLINE // Kota Medan Sumatera Utara – Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar beserta Kanit Ekonomi, Iptu Herikson P. Siahaan, Penyidik Pembantu, Aipda O. P. Sardono dan Bripka Anri Sakti Moroswana telah dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena telah dianggap tidak sangat profesional dalam menangani soal perkara Cien Siong yang dituduh melakukan penggelapan.
Laporan tersebut termaktub dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/152/IX/2023/Propam tanggal 2 September 2023 dan diteken BA Subbag Yanduan, Aiptu Holong Samosir.
“Benar bang, hari ini tim hukum dari Cien Siong, membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara.
Kalau cerita soal profesional, penyidik ataupun peyidik pembantu menanyakan dulu si pelapor punya legal standing tidak, yang dilaporkan apa. Setelah Pelaporan diterima lalu diserahkan penyidik, lalu diBAP,” ungkap Pahala Sitorus, Sabtu (2/9/2023) siang
Pahala Sitorus menyebut bahwa keempat personel kepolisian tersebut melakukan proses hukum yang sarat kepentingan dalam perkara kliennya. Pernyataannya itu juga dapat dibuktikan dengan beberapa fakta hukum.
Pertama, Cien Siong merupakan pemilik UD Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan.
Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.
Kedua, tanpa alasan yang jelas pada 7 Agustus 2023, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor lapora Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan.
Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.
“Yang dijual itu adalah limbah dari usahanya sendiri.
Apa dasar nya polisi menahan klien kami,” kejar Pahala.
Ketiga, penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa adaya gelar perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pahala juga menyesalkan penyidik dari Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tidak menerima kebenaran dari bukti yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum, tanpa aktif menggali kebenaran seperti yang mereka ragukan.
Malah, pemeriksaan yang berlangsung cenderung pada sentimen disiplin administrasi kantor, bukan tuduhan penggelapan.
“Kau punya NPWP Pribadi, kau bayar gak itu, ini sekarang yang dilaporkan masalah penggelapan atau menyelidiki perusahaan ini lengkap apa enggak berkasnya,” singgung Pahala.
Sementara itu, nomor telepon Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar yang dihubungi wartawan menolak panggilan masuk secara otomatis. Sedangkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum direspon hingga berita ini diterbitkan.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIK IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA