PANGKALPINANG — Pernyataan kuasa hukum tiga tersangka kasus pengeroyokan wartawan di gerbang PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang menyebut tidak ada penyekapan maupun intimidasi kini menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum tersangka, Poltak Parngiton Silitonga, menyatakan informasi tentang penyekapan dan penghilangan barang bukti hanya opini yang digiring.
Namun sejumlah fakta yang muncul dari video yang beredar luas di media sosial serta kronologi yang disampaikan korban justru memunculkan gambaran berbeda.
Video yang viral memperlihatkan dua wartawan berada di dalam area gudang perusahaan dalam kondisi tertekan dan diminta memberikan klarifikasi di depan kamera.
Dalam rekaman tersebut, salah satu wartawan terdengar diarahkan untuk mengakui kesalahan serta diminta tidak mengulangi perbuatannya.
Beberapa pihak yang berada di sekitar lokasi juga terdengar memberikan tekanan verbal.
Bagi komunitas pers, situasi tersebut menunjukkan adanya unsur intimidasi.
“Kalau melihat video yang beredar, terlihat jelas korban berada dalam tekanan dan diminta mengakui sesuatu di depan kamera. Itu bukan situasi yang normal,” kata salah seorang jurnalis yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Kronologi yang Sudah Terungkap
Peristiwa bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB ketika tiga wartawan datang ke gerbang gudang PT PMM di Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Bangka.
Mereka adalah Frendy Primadana, kontributor TV One, serta dua wartawan media online Dedi Wahyudi dan Wahyu Kurniawan.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengonfirmasi informasi mengenai keributan yang disebut melibatkan warga dan seorang anggota intel Satgas Trisakti.
Namun situasi berubah ketika seorang sopir truk tidak terima kendaraannya diambil gambar.
Cekcok terjadi dan berujung pada dugaan pengeroyokan.
Dana dan Dedi mengaku mengalami pemukulan di bagian wajah dan kepala. Dana bahkan mengalami pendarahan di hidung akibat pukulan yang diterimanya.
Tidak hanya pemukulan, telepon genggam para wartawan juga disebut sempat dirampas dan mereka dipaksa menghapus dokumentasi peliputan.
Dalam kronologi yang disampaikan korban kepada penyidik, keduanya bahkan sempat dibawa masuk ke dalam area gudang dan tidak diizinkan keluar hingga aparat kepolisian datang.
Polisi Tetapkan Tersangka
Penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kemudian bergerak cepat.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes M Rivai Arvan, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Tiga orang yang kini ditahan adalah:
Sahiridi (30), satpam PT PMM
Maulid (46), sopir truk
Hazari (52)
“Setelah diamankan, dipertemukan dengan para korban untuk memastikan benar mereka yang melakukan kekerasan, kemudian diperiksa, dan cukup bukti ditetapkan tiga pelaku sebagai tersangka,” kata Rivai.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Bantahan dan Pertanyaan Publik
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka menilai insiden tersebut tidak terjadi tanpa sebab.
Menurut Poltak Parngiton, pemukulan dipicu oleh tindakan korban yang mendokumentasikan aktivitas petani tailing yang mengantarkan material mineral ikutan ke PT PMM.
Namun bagi sebagian kalangan, alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
Dalam praktik jurnalistik, pengambilan gambar aktivitas di lokasi kejadian merupakan bagian dari proses peliputan.
Selain itu, publik juga telah melihat video yang memperlihatkan wartawan diminta memberikan klarifikasi di bawah tekanan.
Hal inilah yang membuat sejumlah pihak mempertanyakan pernyataan bahwa tidak terjadi intimidasi.
Antara Versi Hukum dan Fakta Lapangan
Saat ini proses hukum masih berjalan di Polda Bangka Belitung.
Pihak kuasa hukum tersangka juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan, karena para tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Namun di tengah berbagai pernyataan yang muncul, satu hal tetap menjadi perhatian publik: fakta yang terekam dalam video dan luka yang telah divisum oleh korban.
Di titik inilah proses hukum diharapkan mampu menjawab perbedaan versi yang beredar.
Sebab bagi banyak jurnalis, persoalan ini bukan sekadar perdebatan opini, tetapi tentang perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang.
Ketika kamera merekam sebuah peristiwa dan pukulan justru menjadi jawabannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan wartawan—melainkan hak publik untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.








