Undangan Mendadak dan Tidak Hadir, Keluarga Batuna Keluarkan Rilis Histori Perkara

Bitung, Suaranusantara.online/news -Kuasa Hukum dan Prinsipal pemilik lahan Eks Erpach Girian Indah berdasarkan Putusan Perkara Perdata pengadilan negeri, diatas objek tanah Bersertifikat milik ahli waris keluarga Batuna, dipastikan tidak hadir dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Bitung dan masyarakat tereksekusi.

Demi menghormati lembaga representatif masyarakat Bitung tersebut, pihak keluarga pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnnya Direktur AMALTA Didi Koleangan menyampakan Rilis tersebuka untuk dimediakan dan disampaikan dalam RDP tersebut. Berikut Petikan Rilisnya yang diterima media.

Bacaan Lainnya

PERIHAL UNDANGAN DPRD BITUNG
Atas undangan rapat ini, per-tama2 kami atas nama kel. Batuna sampaikan apresiasi kepada lembaga DPRD Kota Bitung, dan terima kasih.

Namun sayangnya undangan tersebut kami terima via pesan WhatsApp hari ini 18 Agustus 2023 jam 11.09 wita, atau sekitar 2 jam sebelum acara undangan. Atau sangat mendadak.
Karena itu, kami mohon maaf se-besar2nya karena saat ini Jumat 18 Agustus 2023, seluruh keluarga Batuna berada di luar daerah. Juga saya selalu Kuasa Hukum kel Batuna lagi berada di luar daerah.
Apabila Dewan Kota berkenan, mohon tanggapan ini dapat dibacakan dalam rapat dimaksud.

HISTORI PERKARA
Sehubungan dgn maksud undangan rapat tentang aspirasi masyarakat terkait eksekusi PN Bitung atas tanah erfpack sebagaimana surat undangan tersebur, perkenankan saya menjelaskan singkat tentang duduknya persoalan hukum, sebagai berikut.

Status hukum tanah tersebut sebagiannya telah diubah statusnya oleh Menteri Agraria/Kepala BPN (tahun 2004) dari tanah negara menjadi tanah milik sbgm ratusan SHM yg diberikan secara cuma2 ke masy Girian, seluas 20 HA utk pemprov Sulut, 10 HA utk Pemkot Bitung, Perkantoran, persekolahan, rumah2 ibadah, dll.
Sesuai hukum, hak keperdataan pemegang HGU diberikan 8 SHM sesuai penilaian oleh negara.

Ternyata pada tahun 2020 16 tahun kemudian), lokasi tanah 8 SHM tsb oleh oknum Lurah Girian Indah (sdr. LS) dinyatakan sbg milik Hasan Saman dg menyelundupkan ke buku register tanah kelurahan Girian Indah.
Dengan dasar tsb, diterbitkan pula berbagai surat lainnya utk penguatannya yg dilanjutkan oleh Lurah penggantinya sdr. SR.

Di sisi lainnya,pada tahun 2019, Hasan Saman dan istrinya Jaria Elias (Tanta Busuk) mengajukan gugatan atas 8 SHM kel Batuna di PTUN Manado. Hasan Saman dan Jaria Elias kalah dalam perkara tsb di tingkat pertama PTUN Manado, tingkat banding PTUN Makasar, dan kasasi di MA. Hal ini dapat diklarifikasi dg sdr Richard Lasut yg duduk di sidang2 perkara tsb sbg Kuasa Insidentil dari Hasan dan Jaria.

Sementara itu, Hasan Saman dan Jaria Elias melalui kaki tangannya men-jual2 tanah kel Batuna ke masy luas dg dalih utk biaya penerbitan SHM atas nama masy dg luas sesuai uang yg dibayarkan. Hal ini bisa diklarifikasi ke sdr. Juniar Mabiang. Saya juga akan melampirkan rekaman video sdr Juniar Mabiang sbg klarifikasi.

Setelah melihat sebaran yg cukup luas dan massif di warga Bitung yg terpengaruh atas bujuk rayu atau iming2 yg diduga merupakan praktik penipuan, maka tahun 2020 kel Batuna menempuh langkah hukum perdata yg berujung eksekusi pada tgl 2 Agustus 2023.

Dengan demikian, berdasarkan hukum, Para Tereksekusi tsb bukanlah korban dari eksekusi tetapi merupakan korban dari perbuatan melawan hukumnya sendiri yaitu menduduki dan menguasai tanah orang lain bahkan mengklaim dan men-jual2 tanah bukan miliknya tsb kepada masyarakat luas.

Mohon penjelasan ini dianggap sebagai klarifikasi atas gosip-politik bhw Para Tereksekusi se-olah2 korban bencana alam yg diluar kekuasaan manusia.
Saat ini, proses penegakan hukum pidana sedang berlangsung terkait pemalsuan dokumen, penggelapan hak dan penipuan oleh Penyidik Polres Bitung.

Juga di ranah perdata masih ada 1 bidang tanah dalam tahap kasasi di MA, dan 1 bidang tanah dalam tahap Bantahan atau verzet.
Kesimpulan, kel Batuna belum dapat memberikan komitmen apapun terkait permasalahan ini agar tidak mengganggu penegakan hukum.

Demikian Rilis dan Konfirmasi kehadiran keluarga Batuna melalui kuasa hukumnya, untuk bisa dibacakan dalam Rapat Dengar Pendapat – RDP bersama Wakil Rakyat dan Masyarakat tereksekusi.

(MIR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *