Suaranusantara.online
SUMENEP – Intimidasi dan praktik penagihan tak manusiawi yang dilakukan oleh oknum petugas Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar berbuntut panjang dan segera dilaporkan.
Kali ini, menimpa ND di Sumenep, yang kini harus berjuang melawan depresi berat dan kondisi kesehatan yang menurun drastis akibat perlakuan keji tersebut.
“Korban jatuh sakit setelah kejadian ini. Ini adalah bentuk pelecehan dan intimidasi yang keji dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Ibnu Hajar, Ketua Divisi Hukum LSM Alam Semesta kepada media yang telah menerima kuasa penanganan kasus ini dari ND, Sabtu, 28/6/2025
Kondisi korban ND meringkuk di dalam lamar tidur
Ibnu Hajar menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan oknum pelaku ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
Kasus ND bukanlah insiden tunggal. Menurut laporan yang diterima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Alam Semesta, praktik penagihan oleh oknum petugas PNM Mekaar sering kali sangat meresahkan, dan bukan hanya terjadi di Kecamatan Kalianget saja.
Selain pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata kasar dan ancaman sistematis, mereka juga dilaporkan melakukan penyitaan barang berharga nasabah seperti perhiasan dan HP sebagai jaminan.
“Keluhan terus berdatangan dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Sumenep. Modus operandi mereka sama: penagihan brutal hingga larut malam,” ungkap Ibnu Hajar.
Ironis, praktik ini jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan yang seharusnya hanya beroperasi dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Bahkan, para oknum ini disebut tidak segan mendatangi nasabah yang sedang sakit atau berada di rumah sakit, serta melibatkan anggota keluarga yang tidak terkait dengan pinjaman.
Skandal ini menjadi sorotan tajam akan perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga pembiayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban praktik penagihan tidak manusiawi yang merampas hak-hak mereka. Pihak berwenang didesak untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan perlindungan maksimal bagi nasabah.
Kondisi ND menjadi bukti nyata dampak buruk dari praktik penagihan yang jauh dari kata etis. Akankah kasus ini menjadi momentum bagi perbaikan sistemik di PNM Mekaar, ataukah akan ada korban-korban selanjutnya? Publik menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
(GUSNO)








